SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL - Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil menggelar sosialisasi regulasi penanganan pelanggaran pemilu kepada publik, Rabu (16/11/2022), di Kiniko Cafe,Desa Gosong Telaga Timur, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.
Sosialisasi itu menghadirkan tiga pemateri, yakni Komisioner Panwaslih Aceh Singkil Deva Susanti, Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil AKP Mawardi dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Hendra Damanik.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan informasi yang luas kepada masyarakat di Aceh Singkil berkenaan dengan regulasi penanganan pelanggaran 2024,” kata Komisioner Panwaslih Aceh Singkil, Deva Susanti kepada Singkilterkini.net, Rabu (16/11/2022).
Deva juga menyebutkan bahwa, upaya pencegahan dalam pengawasan pelaksanaan pemilu menjadi hal yang turut dilakukan oleh Panwaslih Aceh Singkil beserta jajaran untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran.
“Panwaslih juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran pemilu sesuai mekanisme atau regulasi yang telah diatur ,”ujar Deva.
Menurut Deva, Pelanggaran pemilu dibagi dalam beberapa kategori yang terdiri dari pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.
“Pengawasan dilakukan dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan Bawaslu ,” sebutnya.
Kegiatan tersebut diikuti unsur dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, alumni SKPP dan unsur dari Panwaslu Kecamatan. Para peserta memberikan tanggapan respon positif terhadap sosialisasi tersebut.
Dalam sosialisasi ini, peserta berharap agar penyelenggara pemilu dan pemerintah lebih memperbanyak sosialisasi atau memberikan pemahaman tentang pemilu kepada masyarakat, sehingga potensi pelanggaran pemilu dapat dicegah dengan sebaik mungkin. (JML/RED)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.