-->

Besok, KIP Aceh Singkil Buka Pendaftaran PPK Pemilu 2024

REDAKSI
Ketua Divisi SDM dan Sosialisasi KIP Aceh Singkil, Dodi Syahputra

SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL -  Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil mulai membuka pendaftaran Calon Anggota Badan Ad Hoc untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat desa atau kampung.

Ketua Divisi SDM dan Sosialisasi KIP Aceh Singkil, Dodi Syahputra mengatakan, pendaftaran calon anggota PPK dimulai dari tanggal 20 sampai dengan 29 November 2022. Sedangkan pendaftaran calon Anggota PPS dimulai tanggal 18 sampai dengan 27 Desember 2023.

"Jumlah anggota PPK yang akan direkrut sebanyak  55 Orang untuk 11 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Singkil dengan komposisi  5 orang masing-masing kecamatan, dan 348 orang untuk mengisi di 116 Desa atau Kampung dalam Kabupaten Aceh Singkil dengan komposisi 3 orang per desa atau kampung,” ujar Dodi dalam keterangan tertulisnya kepada Singkilterkini.net, Sabtu (19 /11/2022).

KIP Aceh Singkil, sambungnya, membuka kesempatan bagi putra putri Aceh Singkil yang memenuhi syarat untuk berpatisiasi aktif menjadi badan Ad Hoc penyenggara Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. 

"Pelamar dapat mendaftarkan diri melalui situs https://siakba.kpu.go.id seperti yang telah kita sosialisasikan sebelumnya. Intinya, pendaftaran dilakukan mandiri oleh masing-masing calon peserta secara online melalui akun Sistem Informasi  Anggota KPU dan Badan Adhok (SIAKBA),” terangnya.

Berdasarkan Pasal 35 Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2022, kata Dodi, syarat-syarat untuk menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, adalah Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Kemudian, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengurus Partai Politik yang bersangkutan, berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.

Lalu, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap karena melakukan tindak Pidana yang diancam dengan Pidana Penjara 5 tahun atau lebih.

Tidak hanya itu, sambungnya, pelamar juga harus melampirkan beberapa dokumen kelengkapan pendaftaran seperti, fotokopi KTP Elektronik, fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Atas/Sederajat atau Ijazah terakhir yang dilegalisir, surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD-1945, Bhinneka Tunggal Ika Dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945, surat pernyataan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik, atau surat keterangan dari Partai Politik bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik.

“Pelamar juga harus melampirkan, surat keterangan sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas, Rumah Sakit, atau Klinik yang memuat keterangan cek darah dan indikator tidak ada Komorbid, indikator Tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol,” sebutnya.

Dodi menambahkan, berdasarkan arahan dari  KPU RI, untuk ujian seleksi untuk Formasi Calon PPK dilakukan dengan menggunakan sistem Teknologi Informasi atau menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). Sementara untuk ujian seleksi calon anggota PPS dilakukan secara manual.

Berikut tahapan jadwal pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Aceh Singkil: 

- Pengumuman pendaftaran Calon Anggota PPK mulai 20-14 November 2022Penerimaan 

- pendaftaran mulai 20-29 November 2022

- Penelitian Administrasi 21 November - 1 Desember 2022

- Pengumuman hasil Penelitian Administrasi 2-4 Desember 2022

- Seleksi tertulis 5-7 Desember 2022

- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis 8 -10 Desember 2022

- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Calon Anggota PPK 2-10 Desember 2022

- Tes wawancara 11-13 Desember 2022

- Pengumuman hasil seleksi 14-16 Desember 2022

- Penetapan Anggota PPK 16 Desember 2022, dan

- Pelantikan Anggota PPK pada 4 Januari 2023.


Sedangkan tahapan jadwal Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Aceh Singkil:

- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS dimulai  18-22 Desember 2022. 

- Penerimaan Pendaftaran 18-27 Desember 2022.

- Penelitian Administrasi 19-29 Desember 2022, 

- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi 30 Desember 2022-1 Januari 2023, 

- Seleksi Tertulis 1-4/1 Januari 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis 5-7 Januari 2023

- Tanggapan dan masukan masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS 30 Desember 2022 sampai 7 Januari 2023

- Wawancara Calon Anggota PPS 8-10 Januari 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi 11-13 Januari 2023

- Penetapan Anggota PPS 13 Januari 2023,dan

- Pelantikan Anggota PPS 17 Januari 2023


( JML/RED

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini