-->

25 Desa di Simpang Kanan terima sertifikat rumah restorative justice dari Kajari Aceh Singkil

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil Muhammad Husaini, S.H.,M.H menyerahkan sertifikat Rumah Restorative Justice kepada 25 Desa di Kecamatan Simpang Kanan, Jumat (25/11), pagi.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi menyampaikan, sertifikat Rumah Restorative Justice tersebut diserahkan ke Desa Cibubukan, Guha, Kain Golong, Kuta Batu, Kuta Kerangan, Kuta Tinggi, Lae Gambir, Lae Gecih, Lae Nipe, Lae Riman, Lipat Kajang, Lipat Kajang Atas, Pakiraman, Pandan Sari, Pangi, Pertabas, Serasah, Siatas, Sidodadi, Silatong, Sukarejo, Tanjung Mas, Tugan, Tuh Tuhan, dan Desa Ujung Limus.

Tujuan dibentuknya Rumah Restorative Justice adalah terselesaikannya penanganan perkara secara cepat dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negative,” ujar Budi Febriandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/11).

Budi menjelaskan dengan ditetapkannya 116 Desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil sebagai Rumah Restorative Justice dalam wilayah hokum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, maka proses penyelesaian perkara antara anggota masyarakat dapat dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat terhadap permasalahan di lingkungannya yang bertujuan menghasilkan keputusan yang diterima oleh semua pihak terkait dengan mengembalikan pada kondisi semula secara harmonis.

Rumah Restorative Justice disamping dipergunakan untuk penyelesaian perkara pidana juga dapat dipergunakan untuk kegiatan desa berupa penyusunan APBKam, Qanun Desa, Perselisihan Adat/Keluarga dan lainnya” terang Budi. (Jamal/Red)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini