-->

Pengadilan Tipikor Banda Aceh Gelar Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang di Dishub Aceh Singkil

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Pengadilan Tipikor Banda Aceh kembali melaksanakan sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi dari terdakwa Tayaruddin, Edy Hartono dan Mulyadi, dkk dengan 3 berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil,  Senin 31 Oktober 2022. 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Budi Febriandi mengatakan, sidang agenda pemeriksaan saksi dari Terdakwa dimulai pukul 10.00 WIB. 

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh secara online (daring) dengan menghadirkan para terdakwa di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Rahmad Syahroni Rambe dan Wan Gilang Ferdian, hadir secara langsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Turut hadir juga Penasehat Hukum para terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018.
Sidang tersebut, kata Budi, dipimpin oleh Hakim Ketua R.Hendral dengan jumlah Hakim 5 orang.
"Sidang lanjutan ini dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang meringankan (A De Charge) yaitu Drs. H. Edi Usman, S.T.,M.T., AU (MP & TGB)," ujar Budi.
Sidang selanjutnya dilaksanakan pada Senin 07 November 2022 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Menurut Budi, dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp354.767.413,00 yang telah dilakukan oleh para terdakwa. 

"Akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp354.767.413,00 sesuai dengan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh tanggal 25 April 2022," tambahnya. (Jml/Red)

















Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini