-->

Kejari Aceh Singkil Lounching Rumah Restorative Justice di 116 Desa

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Aceh, Muhammad Husaini melounching Rumah Restorative Justice atau Rumah Keadilan Justice di 114 Desa dari 11 Kecamatan se- Kabupaten Aceh Singkil.

Lounching Rumah Restorative Justice ini digelar di gedung Seni Budaya, Desa Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, Senin 3 Oktober 2022, pagi.

Dalam kegiatan ini dilakukan penandatangan Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dengan Majelis Adat Aceh Singkil tentang Koordinasi dan Kerja Sama dalam bidang Penanganan Masalah Hukum/Restorative Justice, Pembinaan dan Penyuluhan Hukum oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dan Ketua Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Singkil.

Kemudian dilakukan Lounching Rumah Restorative Justice yang ditandai dengan pembukaan tirai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dan Pj Bupati Aceh Singkil yang diwakili oleh Sekda didampingi unsur Forkopimda Aceh Singkil;

Lounching tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Nomor: KEP-40/L.1.25/Es.2/09/2022 tanggal 15 September 2022 tentang Pembentukan Rumah Restorative Justice dalam Wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang menetapkan 116 (seratus enam belas) Desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil sebagai Rumah Restorative Justice dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.


Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Rumah Restorative Justice dibentuk untuk menyelesaikan penanganan perkara secara cepat dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif.

"Saya lebih bangga jika Jaksa dapat menyelesaikan perkara melalui Restorative Justice," ujarnya.

Dengan ditetapkannya Rumah Restorative Justice di116 Desa dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil maka proses penyelesaian perkara antara anggota masyarakat dapat dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat terhadap permasalahan di lingkungannya yang bertujuan menghasilkan keputusan yang diterima oleh semua pihak terkait dengan mengembalikan pada kondisi semula secara harmonis.

Husaini menjelaskan, bahwa pada tanggal 23 sampai 25 Agustus 2022 pihaknya juga telah melaksanakan Sosialisasi Rumah Restorative Justice bagi Kepala Desa dari 3 Kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil ( Kecamatan Singkil, Simpang Kanan, dan Kecamatan Gunung Meriah).

"Sebelumnya, kami juga telah meresmikan Rumah Restorative Justice di dua des yakni di Desa Gosong Telaga Selatan Kecamatan Singkil Utara dan di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah. Sehingga totalnya 116 Desa telah dilakukan peresmian Rumah Restorative Justice di Aceh Singkil," ungkap Husaini.

Ditambahkannya, Rumah Restorative Justice disamping untuk penyelesaian perkara pidana juga dapat digunakan untuk kegiatan desa berupa penyusunan APBKam, Qanun Desa, Perselisihan Adat/Keluarga dan lainnya.


Sementara itu, Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis diwakili Sekda, Azmi dalam sambutannya menyampaikan Rumah Restorative Justice merupakan bentuk sinergitas Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dalam mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat. 

"Pelaksanaan Restorative Justice lebih mengedepankan kearifan lokal dengan melibatkan semua tokoh di desa," ujarnya.

Dengan adanya Rumah Restorative Justice, kata Azmi, kepala desa dapat berperan aktif berkomunikasi dengan kejaksaan dalam menyelesaikan perkara kategori ringan di desanya. 

"Kami dari Pemkab Aceh Singkil sangat mengpresiasi atas inisiasi Kejari Aceh Singkil atas pembentukan Rumah Restorative Justice di seluruh desa di Aceh Singkil," ujar Azmi.

Pantauan, selain launching Rumah Restorative Justice, dalam kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi Qanun Kampung Tentang Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice.

Lounching Rumah Restorative Justice ini dihadiri Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, Dandim 0109/Aceh Singkil Letkol Czi Rizal Desriansyah, dan unsur Forkopimda Aceh Singkil.

Hadir juga Kepala DPMK Aceh Singkil, Azwi, Muspika Singkil, Camat dan Kepala Kampung dalam Kabupaten Aceh Singkil, Para Kasi dan Kasubagbin Kejari Aceh Singkil, dan tamu undangan lainnya. (Jamal)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini