-->

Babinsa Minta Warga Tidak Biarkan Ternak Berkeliaran Bebas di Tempat Umum

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil telah mengeluarkan Peraturan tentang penertiban hewan ternak bagi warga masyarakat yang memelihara hewan ternak agar supaya di kandangkan dan tidak berkeliaran bebas dilingkungan umum.

Hal ini sudah di sosialisasikan kepada masyarakat dan perangkat desa oleh pemerintahan Kecamatan Kuala Baru beberapa Minggu yang lalu, mengingat masih banyaknya hewan ternak yang belum di kandangkan sehingga berkeliaran di lingkungan masyarakat maupun di tempat umum.

Menindak lanjuti hal tersebut, Babinsa jajaran Koramil 05/Kuala Baru Kodim 0109/Singkil selalu mengajak kepedulian warga khususnya peternak kerbau, sapi dan kambing untuk mengkandangkan hewan ternaknya.

"Himbauan dan ajakan mengkandangkan hewan ternak selalu di sampaikan jajaran Babinsanya dalan setiap kesempatan komsos di tengah warga dalam rangka menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat," ujar kata Lettu Inf A. Munaf selaku Danramil 05/Kuala Baru, Minggu (4/9).

Himbauan ini bertujuan selain menjaga ketertiban hewan ternak agar tidak berkeliaran di lingkungan masyarakat maupun umum juga menjaga kebersihan lingkungan dari kotoran hewan ternak tersebut.

Diharapkan kedepan dengan kepedulian kita bersama, tidak ada lagi hewan ternak yang berkeliaran bebas di lingkungan masyarakat maupun di lingkungan perkantoran pemerintah khususnya di Kecamatan Kuala Baru.

Sumber: Kodim 0109 Aceh Singkil
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini