-->

Kajari Aceh Singkil Resmikan Rumah Restorative Justice di Rimo

REDAKSI


SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil meresmikan rumah restorative justice atau rumah keadilan, Senin (18/7/2022), di Kecamatan Gunung Meriah.

Peresmian rumah restorative justice itu dilakukan oleh Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini, SH., MH, dan didampingi Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid yang diwakili oleh Asisten I Setdakab Aceh Singkil, Junaidi.

Rumah restorative justice berlokasi di Kampung Rimo, Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau tepatnya disamping Kantor Camat Gunung Meriah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Muhammad Husaini,SH.,MH, mengatakan pembentukan rumah restorative justice berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum No. B-475/E/Es.2/02/2022 tentang Pembentukan Kampung Restorative Justice.

Dijelaskannya, bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Singkil telah membentuk dan memiliki kampung/rumah Restorative Justice yang diberi nama 'Sapo Hukun Simekeadilan' yang terletak di Desa Gosong Telaga Selatan Kecamatan Singkil Utara dan Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah.


Husaini sapaan akrabnya menjelasjan bahwa pada Tahun 2022 Kejaksaan Negeri Aceh Singkil telah melaksanakan dan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sebanyak 7 perkara sampai bulan Juli 2022.

Ketujuh perkara dimaksud yakni, Pertama, perkara atasnama Saadi Manik melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP (Penganiayaan Ringan). Kedua, Perkara atasnama Tomi Iting melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP (Penganiayaan Ringam). Ketiga, Perkara
atasnama Untung melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 1 KUHP (Pencurian Ternak).

Keempat, perkara atasnama Usman Arifin melanggar Pasal 49 UU No. 23 Tahum 2004 tetang Penghapusan KDRT. Kelima, Perkara Umar Tinambunan melanggar Pasal Ayat (1) jo 335 Ayat (1) KUHP; Keenam, perkara atasnama Khairul Hasan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP (Penganiayaan Ringan); dan terakhir Perkara atasnama Syahroni melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP (Penganiayaan Ringan).

"Rumah Restorative Justice di Desa Rimo merupakan Rumah RJ percontohan untuk selanjutnya dapat membentuk Rumah Restorative Justice di 11 (sebelas) Kecamatan se-Kabupaten Aceh Singkil," ujarnya.

Kajari juga menjelaskan bahwa kedepannya rumah restorative Justice tidak hanya berfungsi sebagai tempat/rumah mediasi/upaya perdamaian antara tersangka, korban, Kepala Desa, Imam Mukim yang difasilitasi Jaksa Penuntut Umum. Tetapi juga dapat difungsikan atau dimanfaatkan sebagai tempat Kepala Desa, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama untuk melakukan pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan Kampung (RAPK), Pembentukan Qanun Kampung, serta persoalan adat yang ada di Kampung dengan melibatkan Jaksa Penuntut Umum sebagai fasilitator atau mediator.

"Terima kasih kepada Bupati Aceh Singkil, Para Forkopimda, Camat Gunung Meriah atas dukungannya terkhusus kepada Kasi Pidum dan Staf, Kapolsek Gunung Meriah, Kepala Desa Rimo beserta Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat yang telah memberikan dukungan penuh dan bergotong royong bersama dalam mewujudkan Rumah RJ ini," sebutnya.


Sementara itu, Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid yang diwakili Asisten I Setdakab Aceh Singkil, Junaidi mendukung hadirnya rumah restorative justice atau rumah keadilan tersebut.

"Semoga kedepannya, setiap kecamatan bisa memiliki rumah keadilan restorative justice seperti ini juga, sehingga Kabupaten Aceh Singkil ini menjadi kabupaten yang damai dan tentram.

Sebelumnya, Camat Gunung Meriah, Abdul
Hanan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang telah berkenan membuka rumah restorative justice atau rumah keadilan di Kecamatan Gunung Meriah.


"Atasnama pemerintah Kecamatan Gunung Meriah, Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi serta dukungan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil," ujarnya.

Turut hadir dalam peresmian ini, Ketua Pengadilan Negeri Aceh Singkil H Hamzah Sulaiman beserta unsur Forkopimda, Ketua MAA Aceh Singkil, serta Para Kasi dan Staff Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Hadir juga Kapolsek Gunung Meriah AKP Syahril, Danramil 03/Gunung Meriah Kapten Inf Irwansyah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Para Kepala Kampung dalam Kecamatan Gunung Meriah. (Jamal)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini