-->

Bupati Aceh Singkil Dulmusrid Dilapor ke Polisi

REDAKSI

Foto: Yakarim M

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL -  Bupati Aceh Singkil Dulmusrid dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil atas dugaan perkara tindak pidana sebagaimana yang diatur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dulmusrid dilaporkan oleh Yakarim M (52) yang merupakan warga Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, Yakarim M (52), pada Rabu 20 Mei 2022. Hal ini sesuai dengan laporan polisi nomor SKTBL/90/VII/2022/SPKT/Polres Aceh Singkil, tertanggal 20 Mei 2022. 

"Saya melaporkan Bupati Aceh Singkil Dulmusrid atas dugaan pembiaran oleh Pejabat yang diduga melanggar Pasal 104 jo Pasal 27 jo Pasal 12 huruf D Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," ujar Yakrim M dalam konferensi pers di kediamannya di Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (21/7/2022).

Pasal 104 tersebut dijelaskan bahwa 'Setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran terjadinya perbuatan pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17 dan Pasal 19, tetapi tidak menjalankan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah)'.

Yakarim menerangkan, peristiwa tersebut bermula dari adanya temuan pemanfaatan hasil hutan, menerima, menitipkan, mengangkut, menyimpan, membiayai yang diduga Ilegal atau yang legalitasnya diduga tidak mempunyai izin-izin yang jelas untuk pembuatan bahan baku Kapal /Boat Kayu di Desa Gosong Telaga Barat, Kecamatan Singkil utara, Kabupaten Aceh Singkil atau tepatnya berada dibelakang Kantor Partai Golkar tanpa pembatas.

Atas temuan tersebut, Yakarim memberitahukan kepada Bupati Aceh Singkil Dulmusrid sebagai pejabat melalui pesan Messenger atau WhatsApp sebanyak tiga kali dengan harapan dapat ditegur, ditindaklanjuti atau dilakukan upaya pencegahan. Karena masyarakat melaporkan kepada Yakarim perihal adanya dugaan tumpukan kayu yang cukup banyak dari jenis kayu yang dilindungi.

"Sudah tiga kali saya sampaikan kepada Bupati Aceh Singkil Dulmusrid melalui chat whatsApp pada Bulan Juli, Agustus dan Desember 2021. Dibaca chatnya, tapi tidak direspon," ungkapnya.

Lantaran tidak ada upaya pencegahan oleh Bupati Aceh Singkil yang dijabat Dulmusrid, Yakarim pun secara resmi melaporkan Bupati Aceh Singkil ke Polres Aceh Singkil dengan dugaan tudahan pembiaran sebagai Pejabat.

Yakarim juga menduga lantaran tidak ada pencegahan dari pejabat, sehingga terjadi perbuatan merajalela dengan dugaan pembuatan kapal serupa dengan GT yang lebih Kecil di Desa Gosong Telaga Timur, Kecamatan Singkil Utara (TKP yang berbeda) dengan bahan baku yang diduga tanpa legalitas yang jelas.

Menurutnya, atas dugaan pembiaran yang dilakukan oleh Bupati Aceh Singkil sebagai  Pejabat telah merugikan negara, merusak lingkungan, tidak adanya rasa keadilan masyarakat, serta harus ada penegakkan hukum yang berimbang, hukum tidak hanya tajam kebawah, tumpul ke atas namun hukum tajam kebawah tajam ke atas tanpa terkecuali siapun dia selagi hukum masih menjadi panglima di negeri ini.

"Bila tidak menjalankan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 7,5 miliar," jelasnya.

Saat melaporkan Bupati Aceh Singkil ke Polisi, Yakarim turut melampirkan bukti-bukti dokumentasi foto-foto kayu yang ditemukan di belakang Kantor Golkar, dan foto screnshoot chat via WhatsApp kepada Bupati Aceh Singkil Dulmusrid sebagai pejabat dan satu rekaman video dalam playsdisc.

Yakarim bertujuan laporan tersebut agar diproses oleh pihak Kepolisian Resor Aceh Singkil demi penegakkan hukum, kepastian hukum dan rasa keeadilan masyarakat. Karena hal pelanggaran serupa telah ada beberapa kasus inkrah di Pengadilan sesuai UU RI Nomor 18 Tahun 2013.

Dicontohkannya, kasus mantan Kadiskes Aceh Singkil, Mantan Kepala Kampung Ketangkuhan, kasus di Pulau Banyak yang barang bukti kayu sampai saat ini masih berada di Polsek Singkil.

Saat konferensi pers, Yakarim M juga turut mempertanyakan status laporan Almarhum Burhanudin dengan terlapor Ketua DPRK Hasanudin Aritonang pada tanggal 3 Desember 2021.

"Sampai hari ini berdasarkan SP2HP yang duliterima oleh almarhum (Pelapor) dimana dalam surat itu disebutkan belum ditetapkan tersangka padahal sudah dalam tahap penyidikan dan hal ini sudah memakan waktu yang cukup lama sejak dilaporkan," tambahnya.

Yakarim sangat berharap kepada aparat penegak hukum yang terkait harus transparan menyampaikan kepada para pihak terkait termasuk kepada Penasehat Hukum dari Pelapor. (Red)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini