-->

Polres Aceh Singkil Tahan Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 1 Gunung Meriah

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Polres Aceh Singkil  menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2018 di SMKN 1 Gunung Meriah, Aceh Singkil.

Tersangka tersebut adalah Bendahara SMKN 1 Gunung Meriah tahun anggaran 2018 berinisial AP (36). Tersangka saat ini sudah ditahan di ruang Tahanan Polres Aceh Singkil.

Baca Juga: Lantai Jembatan Handel Rusak Parah, PPWI Minta Pemkab Aceh Singkil Batasi Tonase Mobil

Sebelum ditahan, tersangka AP sempat menjalani pemeriksaan pada Kamis 2 Juni 2022 di ruangan unit Tipidkor Polres Aceh Singkil.

"Saat ini kami masih mendalami kasusnya dengan memeriksa secara lebih mendalam. Untuk tersangka AP dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di ruang Tahanan Polres Aceh Singkil," kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Halim S.H dalam keterangan tertulis, Jumat (3/6/2022).

Baca Juga: Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Singkil 3 Ajukan Praperadilan

Dia mengungkapkan, penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan. Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Atas perbuatan tersangka dalam penggunaan dana BOS 2018 telah merugikan keuangan Negara sekitar Rp Rp261.628.200,00 juta dari pagu anggaran sebesar Rp Rp.731.640.000,00, juta," ujar Abdul Halim.

Tersangka AP dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang RI No 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Jamal/Red)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini