-->

PT Delima Makmur Diduga Serobot Lahan Kelompok Tani Danau Indah

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL –  Sebahagian lahan garapan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Danau Indah di Desa Sintuban Makmur, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, diduga diserobot oleh perusahaan sawit PT. Delima Makmur (DM).

Penyerobotan lahan garapan milik warga ini dilakukan dengan menggunakan excavator pada Kamis 12 Mei 2022. Akibatnya, tanaman yang sudah puluhan tahun ditanami warga seperti sawit dan jengkol musnah atau hilang pasca disteaking/LC oleh pihak perusahaan.

Informasi yang berhasil dihimpun, aksi penyerobotan dilahan garapan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Danau Indah di Kampung Sintuban Makmur, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, pun kembali berlanjut pada Jumat 13 Mei 2022.

Di lokasi kejadian, warga meindapati karyawan PT DM dan 4 excavator yang kembali hendak melakukan pembersihan lahan dilahan garapan warga. Di lokasi kejadian, warga juga mendapati adanya oknum aparat dengan mengenakan baju preman. 

Mendapati hal itu, warga yang sudah puluhan tahun mengarap lahan itu pun mempertahankan hak mereka diantaranya dengan melakukan penghadangan seperti menjaga lahan dan sebahagian lagi ikut naik ke excavator, sehingga aktivitas alat berat dilahan garapan warga pun terhenti.

Tidak hanya melakukan upaya penghadangan terhadap aktivitas alat berat, salah seorang warga yang berada dilokasi kejadian saat itu dengan nada sedih pun menghubungi Ketua LBH LMR-RI Komda Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam, Yakarim M melalui sambungan telepon seluler. 

Warga meminta LBH LMR-RI Komda Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam untuk turun ke lokasi guna memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Danau Indah.

LBH LMR-RI Turun ke Lokasi

Prihatin dengan nasib warga, Ketua LBH LMR-RI Komda Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam, Yakarim M yang ikut didampingi sejumlah anggota atau selepas shalat Jumat pun langsung mendatangi ke lokasi kejadian.

Nasib mujur pun menghampiri warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Danau Indah, sebab kedatangan Ketua LBH LMR-RI Komda Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam, Yakarim M dan anggota membawa angin sejuk bagi mereka.

Setibanya dilokasi kejadian Yakarim langsung menemui oknum aparat keamanan dan sekuriti perusahaan sawit PT Delima Makmur. Yakarim meminta kepada pihak terkait untuk segera menghentikan aktivitas alat berat di lahan garapan warga, termasuk meminta agar alat berat ditarik dari lokasi lahan garapan warga guna menghindari terjadinya korban atau hal-hal yang tidak diinginkan.

Berselang satu jam kedatangan Ketua LBH LMR-RI Komda Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam, Yakarim M dan anggota ke lokasi kejadian. Mereka pun diminta untuk hadir ke Kantor Kebun PT Delima Makmur.

Disana, Yakarim sapaan akrabnya bertemu dengan Manejer dan Humas dari Perusahaan perkebunan Sawit PT Delima Makmur. Pertemuan ini juga dihadiri pihak rekanan dari PT Delima Makmur, Oknum aparat keamanan maupun oknum aparat keamaan dari internal perusahaan perkebunan sawit PT Delima Makmur.

Dalam pertemuan itu, Ketua LBH LMR-RI Komda Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam, Yakarim M meminta kepada pihak manajemen perusahaan  perkebunan kelapa sawit PT Delima Makmur untuk menghentikan aktivitas alat berat dilahan garapan warga (lahan berkonflik) dihentikan hingga batas yang belum ditentukan. 

Kemudian, melakukan identifikasi dan verifikasi antara pengarap (Kelompok Tani Danau Indah) dengan pihak manajemen perusahaan sawit dari PT Delima Makmur. Yakarim juga meminta, agar para pihak melakukan musyawarah dan mufakat dengan ikut melibatkan unsur dari Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil. 

Dalam kesempatan yang sama, Yakarim juga mengusulkan kepada pihak manajemen PT Delima Makmur untuk melakukan relokasi dan ganti rugi tanam tumbuh. Kemudian, warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Danau Indah dimasukkan sebagai penerima program plasma PT Delima Makmur (Yang baru). 

Terakhir, apabila hal tersebut menemui jalan buntu, maka LBH LMR-RI Komda Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam selaku kuasa hukum dari masyarakat (Kelompok Tani Danau Indah) akan menempuh jalur hukum.

DPR Aceh Akan Pansus ke Lokasi Berkonflik

Ketua LBH LMR-RI Komda Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam, Yakarim M menjelaskan, pasca peristiwa dugaan penyerobotan lahan garapan warga yang tergabung dalam kelompok Tani Danau Indah oleh PT Delima Makmur, pihaknya pun sudah melakukan berbagai upaya.

Daiantarnya, kata Yakarim, ikut melaporkan peristiwa tersebut ke Komisi II DPR Aceh untuk turun kelokasi yang berkonflik (Kelompok Tani Danau Indah Vs Perusahaan Sawit PT Delima Makmur di wilayah Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil).

"Alhamdulillah, hasil Konfirmasi yang kami terima, pada tanggal 27 Mei 2022, Komisi II DPR Aceh, akan melakukan Pansus ke lokasi kejadian," ujar Yakarim dalam keterangannya, Senin 16 Mei 2022.

Yakarim juga berharap agar pihak perusahaan PT Delima Makmur tidak melakukan tindakan atau aktivitas kembali dilahan garapan anggota Kelompok Tani Danau Indah sampai ada keputusan yang jelas dan mengikat.

Ia juga menghimbau kepada Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pusat untuk turun tangan guna menyelesaikan permasalahan ini secara arif dan bijaksana. Kepada warga atau yang tergabung dalam Kelompok Tani Danau Indah, Yakarim juga meminta agar dapat menahan diri dan tidak melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

Tanggapan PT Delima Makmur

Manajer Humas PT Delima Makmur, Rahmatullah membantah bahwa pihaknya telah melakukan penyerobotan sebahagian lahan garapan milik warga yang tergabung dalam kelompok tani Danau Indah di Desa Sintuban Makmur, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

“Itu tidak benar, yang benarnya adalah kami melakukan pembersihan lahan di areal objek HGU 2.576 Hektar PT Delima Makmur,” kata Rahmatullah dalam keterangannya kepada Singkilterkini..net, Senin (16/5/2022) di Aceh Singkil.

Kendatipun demikian, Rahmatullah juga mengapresiasi pihak LBH LMR-RI Komda Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam yang telah ikut hadir untuk menjadi pendamping hukum bagi sebagian masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Danau Indah.

Ia juga menyebut, terkait saran solusi yang disampaikan oleh Ketua LBH LMR-RI Komda Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam berupa relokasi, ganti tanam tumbuh, masuk dalam program plasma, dan proses hukum akan segera disampaikan kepada pihak Management PT Delima Makmur.(JML/RED)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini