-->

Polisi Telusuri Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan KSPP di Aceh Singkil

REDAKSI

ACEH SINGKIL - Penyidik Satreskrim Polres Aceh Singkil menelusuri dugaan pemalsuan paraf atau tanda tangan  Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (KSPP) insial MY(40).

Hal tersebut dilakukan atas Laporan Polisi nomor :LP/B/07/I/2022/SPKT/POLDA ACEH, tanggal 12 Januari 2022 Tentang Dugaan Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekira pukul 18.00 WIB di Desa Sumber Mukti Kecamatan Kuta Baharu Kabupaten Aceh Singkil, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dari KUHP.

"Kami masih mendalami temuan pemalsuan tanda tangan ini pada tingkat penyelidikan," kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Halim, SH dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/2/2022).

Menurut Abdul Halim, dalam melaksanakan proses hukum tetap dilakukan secara profesional melalui tahapan penyelidikan untuk mengumpulkan bahan keterangan dan pengumpulan barang bukti dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Termasuk, sambungnya, ikut melakukan gelar perkara untuk menentukan perkara tersebut dapat atau tidak ditingkatkan ketahapan penyidikan.

"Nanti nya akan dilakukan pengujian secara lab terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada kwitansi simpan pinjam dan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara penetapan Tersangka guna proses selanjutnya. Mengenai hasil pemeriksaan lebih lanjut, nanti akan kami informasikan kepada media,"
tambahnya. (Red/Jamal)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini