-->

Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Aceh Singkil

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Petugas Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil, Aceh, menangkap seorang  laki-laki berinisial ZN (36) warga Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil atas kepemilikan sabu 1.02 gram.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, melalui Kasat Resnarkorba AKP Darmi Arianto Manik mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan ke TKP hingga ke Jalan Handel di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Dan tiba pada Sabtu 4 Februari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB. Seorang pelaku ditangkap.

"Dari tangan lelaki ZN ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik putih les merah di simpan di dalam kertas warna coklat dengan berat 1.02 (satu koma nol dua) Gram," kata Darmi dalam keterangan resminya, Minggu (6/2/2022).

Atas kejadian tersebut, ZN berikut barang bukti di bawa ke Polres Aceh Singkil guna Penyidikan lebih lanjut. Dalam kejadian itu Polisi juga menyita satu unit ponsel pelaku (HP Vivo warna Hitam).

"ZN dijerat pasal 114 ayat (1) yo 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Darmi menyebut pelaku merupakan salah seorang pengedar sabu di wilayah Singkil. "ZN juga sudah pernah melakukan penyalahgunaan Narkoba dan ditangkap pada tahun 2016 dan sudah menjalani hukuman," tambahnya. (Jamal/Red)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini