-->

Satu Anggota Polisi Dipecat, AKBP Iin Maryudi Helman: Ini Adalah Bentuk Realisasi Komitmen Pimpinan Polri

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil, Aceh, melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Bripka DS (anggota polisi) yang terlibat kasus Narkoba.

"Agar upacara PTDH hari ini menjadi pembelajaran buat kita semua agar jangan sampai terulang kembali, Cukuplah satu Personel kita diberhentikan hari ini," kata Kapolres Aceh Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman ,S.I.K, saat memimpin upacara PTDH terhadap Bripka DS di Rutan Klas IIB Aceh Singkil, Kamis (6/1/2022).

Kapolres juga berharap kedepannya ini tidak ada lagi Personel yang berbuat hal-hal yang terlarang yang dapat mengakibatkan turunnya keputusan PTDH.

"Hindari semua perilaku perilaku disersi, narkoba dan perilaku lainnya, sayangi profesi kita dan keluarga kita, bekerjalah yang baik, yakinlah yang terbaik akan datang menghampiri jika kita selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara," pesan Kapolres.

Upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini, sambungnya, merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian.

Perwira menengah Polri itu juga berharap agar upacara PDTH ini menjadi agenda terakhir yang dilaksanakan, dengan harapan kedepannya ini tidak ada lagi oknum Polri khususnya personel Polres Aceh Singkil yang melakukan pelanggaran.

Hadir dalam upacara PDTH Wakapolres Aceh Singkil Kompol Rusman Sinaga S.S, para Kabag, para Kasat, Kapolsek jajaran, Perwira Staf serta seluruh anggota Polres. (Jml/Red)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini