-->

Organda Aceh Singkil akan Sosialisasikan Kendaraan Over Dimensi ke Pengusaha Angkutan

REDAKSI


SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - DPC Organda Kabupaten Aceh Singkil dalam waktu dekat ini akan melakukan sosialisasi tentang Kenderaan Over Dimensi ke pengusaha angkutan.

"Sosialisasi ini sesuai dengan surat edaran Mentri Perhubungan Nomor SE 116 Tahun 2021 Tentang Pengawasan dan Penindakan Terhadap Kendaraan Angkutan Barang Atas Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimensi) dan atau pelanggaran muatan lebih (Over loading)," kata Ketua DPC Organda Kabupaten Aceh Singkil, Pardomoan Tumangger, dalam keterangan tertulisnya kepada Singkilterkini.net, Senin (21/1/2022).

Surat Edaran Mentri Perhubungan tetsebut, kata Pardomoan, bertujuan untuk melakukan pengawasan muatan barang dengan menggunakan alat penimbangan metode dinamis (Weigt in Motion)  dan pemeriksaan dokumen administrasi kendaraan angkutan barang dan melakukan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran ukuran lebih (Over dimensi)  dan atau muatan (over loading) serta kemungkinan pemalsuan dokument kendaraan angkutan barang. 

Sehubungan dengan hal tersebut diatas Kemenentrian Perhubungan meminta agar para Ketua DPD Organda se Indonesia untuk ikut serta mensosialisasikan kepada seluruh DPC Organda diwilayah masing masing dan para pengusaha angkutan barang agar dapat menyesuaikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku. (Jml/Red)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini