-->

Masyarakat Aceh Singkil Demo Minta Pemerintah Selesaikan Permasalahan Tanah GOR - Sebatang

REDAKSI


SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL -- Ratusan orang dari Masyarakat Ketapang Indah Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, menggelar aksi unjuk rasa, pada Rabu 1 Desember 2021.

Para pendemo yang dikoordinir oleh LBH LMR-RI meminta Pemerintah Pusat, Provinsi Aceh hingga Pemerintah Daerah untuk menuntaskan Konflik/Permasalahan Tanah GOR - Sebatang antara Masyarakat dengan PT Ubertraco / Nafasindo di wilayahnya.

"Kami meminta Pemerintah Pusat, Provinsi Aceh dan Pemkab Aceh Singkil agar keadilan itu ditegakan. Segera tuntaskan permasalahan Tanah GOR - Sebatang,” kata Koordinator Aksi dari LBH LMR-RI Komda Kabupatan Aceh Singkil dan Kota Subulussalam, Yakarim M‎.

Pendemo juga meminta agar Pemerintah meninjau ulang Sertifikat HGU PT Uber Traco / Nafasindo disepanjang kiri kanan jalan GOR menuju Desa Sebatang, bila sudah terbit batalkan sertifikatnya.

Mereka juga meminta agar tanah sepanjang jalan GOR -Sebatang sepanjang -+ 5 km dan seluas -+ 200 m pada Kiri kanan jalan yang digarap oleh pengarap/pengelola awal untuk dikembalikan ke masyarakat.

Dalam aksi itu, pendemo juga mendesak pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan pada pihak terkait yang diduga ikut terlibat memanifulasi data baik dari pihak BPN maupun LSM Gempa (Penerima manfaat) dan pemerintah daerah Aceh Singkil dalam hal proses syarat-syarat menjadi Sertifikat HGU.

Mereka juga menuntut bila ada kesepakatan dalam masyarakat, jadikan warga / para penggarap dilahan tersebut dibagunkan plasma nya oleh pihak perusahaan, yang plasma itu merupakan kewajiban dari pihak perusahaan (duduk bersama dengan pemerintah daerah, perusahaan, masyarakat dan  BPN).

Pendemo juga menuntut agar pihak yang terkait untuk melakukan penegakkan hukum dan menangkap para pelaku yang diduga terlibat dalam Mall administrasi / rekaya surat untuk perijinan.

Terkahir, pendemo mendesak agar Pemerintah Aceh secara umum dan terkhusus  Pemerintah Aceh Singkil harus berlaku adil terhadap perlakuan masyarakat dengan perusahaan perkebunan, Sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, Perihal: HGU.

Aksi unjuk dilakukan di tiga lokasi yakni diawali dari Gedung DPRK Aceh Singkil, kemudian ke Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil (BPN), dan berakhir di Kantor Bupati Aceh Singkil.

Peserta aksi unjuk rasa yang terlibat mulai dari unsur masyarakat Kampung Ketapang Indah, Pemerhati Penegakan Hukum dan pihak terkait lainnya. (JML/Red)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini