-->

Pilkades di Sanggaberu Silulusan Gagal, Camat Gunung Meriah: Tidak Dilaksanakan Oleh P2K

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Pemilihan Keuchik atau Pilkades di Kampung Sanggaberu Silulusan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil yang dijadwalkan pada Minggu 14 November 2021 gagal digelar.

Camat Gunung Meriah Abdul Hanan atau yang akrab disapa Hanan membenarkan bahwa Pemilihan Keuchik di Kampung Sanggaberu gagal digelar pada Minggu 14 November 2021.

"Gagalnya pelaksanaan Pemilihan Keuchik di Kampung Sanggaberu dikarenakan tidak dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Kampung Sanggaberu Silulusan," ujarnya.

Hal tersebut, kata Hanan, berdasarkan surat dari Pj Kepala Kampung Sanggaberu Silulusan Nomor 141/245/2021, Tanggal 14  November 2021, Perihal Pilkades Serentak Tidak Dilaksanakan Oleh P2K Sanggaberu Silulusan.

Camat Gunung Meriah juga menjelaskan berdasarkan Pasal 9 Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Kabupaten Aceh Singkil bahwa P2K bertugas untuk merencanakan dan menyelenggarakan pemilihan Keuchik.

"Mengigat tidak terlaksananya Pilkades di Kampung Sanggaberu pada 14 November 2021, maka tidak sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh, Qanun Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pemerintahan Kampung dan Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Kabupaten Aceh Singkil," jelasnya.

Camat Gunung Meriah juga menegaskan pelaksanaan pilkades serentak untuk desa Sanggaberu Silulusan dinyatakan batal dan selanjutnya menunggu arahan/aturan baru dari Kabupaten Aceh Singkil.

"Pilkades Sanggaberu Silulusan dinyatakan batal, Karena tidak mengikuti Surat Bupati Aceh Singkil Nomor 141/1501 Tanggal 04 Oktober 2021 Tentang Perubahan Jadwal Pengambilan Nomor Urut Calon Keuchik dan Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 188.45/162/2021, Tanggal 12 Juli 2021 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Keuchik Serentak Gelombang Ketiga Dalam Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2021 pada nomor urut 12 mengenai jadwal pengambilan nomor urut calon urut keuchik yang semula dimulai pada tanggal 06 Oktober s/d 07 Oktober 2021 dirubah menjadi tanggal 09 s/d 10 Oktober 2021," sebutnya.

Gagalnya pelaksanaan Pilkades Serentak di Kampung Sanggaberu Silulusan, sambung Camat, pihaknya juga sudah menyurati Bupati Aceh Singkil Cq- Kabag Pemerintahan Aceh Singkil.

Pilkades Serentak di 10 Desa Berjalan Lancar 

Camat Gunung Meriah Abdul Hanan mengatakan sebelumnya 11 Kampung di Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil akan melaksanakan Pemilihan Keuchik pada 14 November 2021.

Namun, pada perjalanannya, Satu Kampung yakni Kampung Sanggaberu Silulusan gagal menyelenggarakan pemilihan Keuchik, karena tidak dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Keuchik Kampung Sanggaberu Silulusan.

Sedangkan pemilihan Keuchik serentak di 10 Kampung lainnya (Tanah Merah, Peranggusan, Gunung Lagan, Tanah Bara, Lae Butar, Pandan Sari, Sidorejo, Blok VI Baru, Tulaan dan Tunas Harapan) berjalan sukses sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan.

Warga di 10 Kampung pun sangat antusias untuk menggunakan hak pilihnya.

"Kami berterima kasih kepada warga, Penyelenggara Pemilihan Keuchik dan Pj Kepala Kampung beserta perangkat yang mampu menjaga suasana kondusif Pemilihan Keuchik secara langsung sehingga lancar dan aman," ujarnya.

Abdul Hanan juga mengapresiasi aparat keamanan yang bekerja keras mengamankan pelaksanaan Pemilihan Keuchik di wilayah Kecamatan Gunung Meriah. (Jml)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini