-->

P2K Sanggaberu Silulusan Dilaporkan Calon Keuchik ke Polisi

REDAKSI



SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL- Amprul, Calon Keuchik Kampung Sanggaberu Silulusan Nomor Urut 2 melaporkan Ketua beserta Anggota Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Kampung Sanggaberu Silulusan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil ke Polisi.

Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor STTLP/47/XI/2021/SPKT/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH tanggal 15 November 2021.

"Laporan ini terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dalam jabatan yang terjadi pada Sabtu 13 November 2021 sekira pukul 11.00 WIB di Kampung Sanggarberu Silulusan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil," kata Yahya selaku Kuasa hukum dari Amprul (Calon Keuchik Kampung Sanggaberu Silulusan) dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/11/2021) di Aceh Singkil.

Kliennya, kata Yahya, melaporkan P2K Kampung Sanggaberu Silulusan (P2K yang baru) dikarenakan tidak melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Minggu 14 November 2021 sebagaimana yang diatur dalam lampiran Keputusan Bupati Aceh Singkil tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Keuchik Serentak Gelombang Ketiga Dalam Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2021. 

Padahal, kata Yahya, tahapan penjaringan Bakal Calon (Bacalon) hingga Tahapan Penetapan Calon Keuchik sudah dilaksanakan oleh P2K Kampung Sanggaberu. 

Yahya menjelaskan pihaknya juga belum menerima penjelasan dari P2K Kampung Sanggaberu Silulusan terkait tidak dilaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara (Pemilihan Keuchik).

Berdasarkan tahapan  sambungnya, Pemungutan dan Penghitungan Suara (Pemilihan Keuchik) harus dilaksanakan  pada Minggu 14 November 2021 dan/atau digelar secara serentak dengan 10 Kampung lainnya di Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.

"Hingga hari ini, Saya selaku kuasa hukum Calon Keuchik Kampung Sanggaberu Silulusan Nomor Urut 2 belum menerima penjelasan baik secara lisan maupun tulisan berkenaan tidak dilaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara (Pemilihan Keuchik Kampung Sanggaberu Silulusan) dari P2K Kampung Sanggaberu Silulusan," ujar Yahya dari Kantor LBH LMRRI Komda Aceh Singkil dan Subulussalam yang Ketuai oleh Yakarim M.

Menurut Yahya, apabila ditinjau dari kondisi di lapangan tidak ada kendala dan bisa dikatakan force majure/keadaan kahar. Akan tetapi, tanya Yahya, kenapa P2K Kampung Sanggaberu Silulusan tidak melaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana yang telah diatur dalam lampiran Keputusan Bupati Aceh Singkil tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Keuchik Serentak Gelombang Ketiga Dalam Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2021.  

Tidak hanya itu, kata Yahya, pihaknya hingga kini juga belum menerima atau mengetahui adanya Keputusan Bupati Aceh Singkil tentang tidak terlaksananya Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Kampung Sanggaberu Silulusan Kecamatan Gunung Meriah, pada Minggu 14 November 2021.

Padahal, kata Yahya lagi, tahapan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara sudah diatur dalam lampiran Keputusan Bupati Aceh Singkil tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Keuchik Serentak Gelombang Ketiga Dalam Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2021.  

"Jadi, Klien Kami melaporkan P2K Kampung Sanggaberu Silulusan ke Polisi karena merasa haknya telah dirugikan atas perbuatan P2K Kampung Sanggaberu Silulusan yang tidak melaksanakan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Kampung Sanggaberu Silulusan sebagaimana yang trlah diatur dalam lampiran Keputusan Bupati Aceh Singkil tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Keuchik Serentak Gelombang Ketiga Dalam Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2021," tegasnya.

Tidak hanya itu, kata Yahya, berdasarkan keterangan kliennya, sehari sebelum memasuki Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, pihak P2K Kampung Sanggaberu Silulusan juga sempat dikonfirmasi oleh PJ Kepala Kampung Sanggaberu Silulusan perihal kejelasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara yang wajib dilaksanakan pada Minggu 14 November 2021.

"Karena tidak dilaksanakan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, sehingga klien kami (Calo Keuchik Sanggaberu Silulusan nomor urut 2) merasa dirugikan dan merasa di tipu oleh tindakan P2K Kampung Sanggaberu Silulusan," jelasnya. 

Apalagi, kata Yahya, P2K Kampung Sanggaberu Silulusan pada saat dikonfirmasi oleh Pj Kepala Kampung Sanggaberu Silulusan dan ikut disaksikan para Calon Keuchik Kampung Sanggaberu Silulusan berserta saksi-saksi juga berjanji untuk melaksanakan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara (Pemilihan Keuchik Kampung Sanggaberu Silulusan) pada Minggu 14 November 2021.

"Dengan tidak dilaksanakan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Kampung Sanggaberu Silulusan tidak hanya merugikan Calon Keuchik, tetapi juga merugikan hak konstitusi warga Kampung Sanggaberu Sululsan karena tidak bisa memberikan hak pilihnya," tambah Yahya. (Red)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini