-->

BPKam Sirimo Mungkur Berhentikan Panitia Pemilihan Keuchik

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) Sirimo Mungkur, memberhentikan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Kampung Sirimo Mungkur, Kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) Sirimo Mungkur Nomor 140/04/P2K/2021, tanggal 3 November 2021, Tentang Pemberhentian Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Kampung Sirimo Mungkur Kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2021.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua BPKam Sirimo Mungkur Mahyudin Solin, dan ikut ditembuskan kepada Bupati Aceh Singkil, Ketua DPRK Aceh Singkil, Inspektur Inspektorat Aceh Singkil, Camat Suro Makmur, serta Pj Kepala Kampung Sirimo Mungkur.

Surat keputusan dikeluarkan oleh BPKam Sirimo Mungkur dengan pertimbangan adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal 39 dan pasal 40 Qanun Aceh Singkil Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Kampung.

Dalam surat keputusan ini, BPKam Sirimo Mungkur menetapkan, Pertama, memberhentikan susunan penetapan Panitia Pemilihan Keuchik Kampung Srimo Mungkur sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Kampung Sirimo Mungkur ini.

Kedua, dengan dikeluarkan keputusan ini, keputusan Badan Permusyawaratan Kampung Sirimo Mungkur Nomor 140/01/2021 Tentang Penetapan Panitia Pemilihan Keuchik Sirimo Mungkur Kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil dan Keputusan Badan Permusyawaratan Kampung Sirimo Mungkur Nomor 140/03/2021 Tentang Penetapan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Kampung Sirimo Mungkur Kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Ketiga, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.

Keberatan

Ketua P2K Kampung Sirimo Mungkur, Julpan Berutu membenarkan pihaknya telah menerima surat Keputusan BPKam Srimo Mungkur Tentang Pemberhentian Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Kampung Srimomungkur.

"Kemarin (3 November 2021), kami telah menerima surat dari BPKam Sirimo Mungkur Tentang Pemberhentian P2K Kampung Sirimo Mungkur," ujar Julpan dalam keterangannya kepada Singkilterkini.net, Jumat (5/11/2021), pagi.

Julpan juga mengungkapkan bahwa pihaknya merasa aneh atau heran atas surat Keputusan yang diterbitkan oleh BPKam Sirimo Mungkur.

Bahkan, pasca diterima surat tersebut, pihaknya sudah menyampaikan perihal keberatan ke Camat Suro Makmur.

"Sampai hari ini kami juga masih bertanya-tanya, bahkan kemarin SK dari BPKam Sirimo Mungkin sudah kami antar ke kecamatan atau kami tanya ke Camat Suro Makmur, dan di Kantor Camat juga kami dimediasi atau dicarikan solusi yang terbaik oleh Camat," ujarnya.

Akhir cerita, kata Julpan, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil atau tidak ada titik temunya, karena Ketua BPkam Sirimo Mungkur menyampaikan jika mereka diberhentikan atas laporan masyarakat. 

Tidak hanya itu, kata Julpan, pihak BPKam juga menyampaikan terkait permasalahan tersebut akan diselesaikan (hari ini) di Kampung Srimo Mungkur dengan ikut menghadirkan masyarakat yang keberatan.

Bahkan sambungnha, hari ini pihaknya juga sempat mendatangi rumah Ketua BPKam Sirimo Mungkur, namun yang bersangkutan sedang tidak berada dirumah. 

Saat ditanyakan ke Salah satu anaknya menyebutkan bahwa Ayahnya (Ketua) BPKam Sirimo Mungkur sudah berangkat ke kebun atau keladangnya.

Untuk saat ini, tambahnya, pasca terbitnya surat keputusan dari BPKam Sirimo Mungkur pihaknya tidak ada melakukan aktivitas sebagai P2K Kampung Sirimomungkur seperti biasanya.

"Saat ini kami vakum dan masih menunggu keputusan dari Camat Suro Makmur," ujarnya.

Tanggapan P2K Kabupaten

Ketua P2K Kabupaten Aceh Singkil Junaidi membenarkan adanya putusan BPKam Sirimo Mungkur yang memberhentikan Ketua beserta anggota Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Kampung Sirimo Mungkur.

"Benar, kemarin (putusannya keluar)," ujar Junaidi melalui telepon seluler, Jumat (5/11/2021), siang.

Junaidi menjelaskan pihaknya akan meneliti terlebih dahulu perihal surat dari BPKam Sirimo Mungkur.

"Untuk sementara ini, Kami masih menunggu hasil atau laporan dari Camat Suro Makmur terkait ," tambah 

Junaidi yang juga menjabat sebagai Asisten I Sekdakab Aceh Singkil. (Jml/Red)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini