-->

Sudah Kalah di Semua Tingkat Pengadilan, Pemkab Aceh Singkil Belum Juga Bayar Ganti Rugi Tanah Bandara

REDAKSI
Evi Susanti, S.H., M.H (Kuasa Hukum H
Nurdin Harahap)




SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Sudah hampir tiga tahun, Pemerintah Kabupaten  Aceh Singkil, Aceh, belum juga membayarkan kewajibannya kepada salah seorang warga, H. Nurdin Harahap yang memenangi perkara perdata ganti ruginya di Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

Dalam putusan pengadilan mulai dari tingkat pertama, banding sampai kasasi, Pemkab Aceh Singkil kalah dan diwajibkan membayar ganti rugi tanah bandara kepada H. Nurdin Harap tersebut sebesar Rp 3.000.000.000 atas tanah seluas 30.000 M2 (tiga puluh ribu meter persegi). 

"Setelah adanya putusan MA tanggal 30 November 2018 lalu. Hingga sekarang ini Pemkab Aceh Singkil belum juga melaksanakannya," kata Nurdin Harahap melalui kuasa hukumnya Evi Susanti, S.H., M.H dalam keterangannya kepada Singkilterkini.net, Kamis (30/9/2021).

Kronologis

Perkara itu berawal pada tahun 2016, dimana H. Nurdin Harahap melalui kuasa hukumnya, yaitu Evi Susanti, S.H., M.H. dari Kantor Hukum “Evi Susanti & Co. (ESCo) Law Firm” mengajukan gugatan perdata terhadap Bupati Aceh Singkil selaku Tergugat  melalui Pengadilan Negeri Singkil dengan register perkara No. 6/Pdt.G/2016/PN.Skl.

Setelah melewati proses persidangan yang panjang, mulai dari mediasi, jawab menjawab, pembuktian dan pemeriksaan setempat terhadap objek perkara, akhirnya pada tanggal 14 September 2017 Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memenangkan H. Nurdin Harahap selaku Penggugat, yang pada pokoknya putusan tersebut  “Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menyatakan tanah yang Penggugat peroleh dengan cara jual beli dengan Luas 30.000 M2 (tiga puluh ribu meter persegi) sebagaimana Akta Jual Beli Tanggal 19-12-1995 yang terkena pembangunan Bandar Udara Hamzah Fansuri adalah milik Penggugat".

Majelis hakim juga menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil kepada Penggugat sejumlah Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) secara tunai.

Banding dan Kasasi

Tidak puas dengan hasil putusan Pengadilan Negeri  Singkil, selanjutnya Bupati Aceh Singkil selaku Tergugat mengajukan Banding, yang oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam putusannya No. 109/PDT/2017/PT BNA Tanggal 01 Februari 2018 kembali memenangkan H. Murdin Harahap.

Terhadap putusan banding tersebut, kemudian pihak Bupati Aceh Singkil selaku Tergugat kembali mengajukan upaya hukum kasasi, dan oleh Mahkamah Agung RI dalam putusannya No. 3173 K/Pdt/2018 Tanggal 30 November 2018, perkara kembali dimenangkan oleh H. Nurdin Harahap.

Pemberitahuan isi putusan kasasi diterima oleh Kuasa Hukum H. Nurdin Harahap pada tanggal 17 September 2019, dan sejak tanggal tersebut perkara antara H. Nurdin Harahap melawan Bupati Aceh Singkil berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Pengajuan dan Penetapan Eksekusi

Sayangnya, setelah adanya putusan inkracht, tidak ada tanggapan atau tindakan melaksanakan isi putusan dari pihak Bupati Aceh Singkil, sehingga H. Nurdin Harahap melalui kuasa hukumnya yang masing-masing bernama Evi Susanti SH, MH dan Fadillah Yunita Sinaga, SH pada tanggal 1 Oktober 2019 mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Singkil.

Dalam hal ini, Ketua Pengadilan kemudian memanggil dan menegur Bupati, akan tetapi proses ini tidak membuahkan hasil, sehingga Ketua Pengadilan Negeri Singkil membuat Penetapan Eksekusi Nomor: 3/Pen.Pdt.G.Eks/2019/PN.Skl Tanggal 15 Juni 2020 yang isinya memerintahkan kepada Termohon Eksekusi untuk memenuhi Putusan Pengadilan Negeri Singkil No. 6/Pdt.G/2016/PN Skl Tanggal 14 September 2017 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 109/PDT/2017/PT BNA Tanggal 01 Februari 2018 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 3173 K/Pdt/2018 Tanggal 30 November 2018 serta memerintahkan kepada Termohon Eksekusi untuk memasukkan pada penganggaran DIPA Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil atau APBD Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2020.


Pasca Penetapan Eksekusi, Pemkab Aceh Singkil Belum Bayar Ganti Rugi

Anehnya, pasca adanya penetapan eksekusi, sama sekali tidak ada upaya pembayaran ganti rugi oleh Bupati Aceh Singkil, sehingga pada tanggal 23 Oktober 2020  melalui surat No. 01/SP/X/ESCo/2020 dengan tembusan kepada Ketua DPRK Aceh Singkil, kuasa hukum Nurdin Harahap kembali meminta Bupati untuk melaksanakan isi putusan sebagai kewajiban hukumnya, namun sampai dengan sekarang tidak ada tanggapan atas surat tersebut dan juga tidak ada realisasi pembayaran ganti rugi tersebut.

Kuasa Hukum Nurdin Harahap Kecewa

Evi Susanti selaku kuasa hukum H. Nurdin Harahap mengaku sangat kecewa dan merasa dipermainkan atas sikap Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, karena sampai saat ini tidak ada realisasi pembayaran ganti rugi sejumlah Rp. 3. 000.000.000,- (tiga milyar rupiah) terhadap tanah seluas 3 Hektar milik klien mereka yang dijadikan area Bandara Syeh Hamzah Fansuri Singkil. 

Padahal, kata Evi, putusan atas perkara perdata yang menghukum Bupati Aceh Singkil untuk membayar ganti rugi tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 2 tahun lalu, tepatnya tanggal 17 September 2019.
 
Evi juga menuturkan, memperhatikan alasan yang dikemukakan oleh pihak Bupati Aceh Singkil terkait belum dibayarnya ganti rugi, mulai dari proses persidangan sampai dengan, saat ini melalui media adalah alasan yang sangat mengada-ada, hanya berupa asumsi dan opini yang tidak berdasarkan hukum, sebaliknya alasan tersebut terkesan menghindar dari tanggung jawab pemerintah. 

"Ini merupakan pembangkangan terhadap hukum dan sama sekali bukan merupakan model Pemerintahan yang baik dan bersih (Good and Clean Goverment)," ujarnya.

Apabila dalam waktu dekat ini belum juga ada tindakan pembayaran ganti rugi, kata Evi, pihaknya secara lebih tegas tetap terus menuntut agar isi putusan itu dilaksanakan, tentunya ada upaya ataupun cara-cara lain yang akan di tempuh.

"Adapun diantaranya adalah kami akan sampaikan masalah ini kepada pemerintahan yang lebih tinggi terkait, diantaranya Gubernur Aceh, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sampai kepada Presiden RI," ungkapnya. 

Apalagi, sambungnya, mengingat adanya investasi dari Uni Emirat Arab terkait pengembangan kawasan pariwisata di Aceh Singkil dimana Bandara Syeh Hamzah Fansuri merupakan fasilitas yang sangat penting dalam proyek investasi tersebut.

Sementara, kata Evi, masih terdapat persoalan pembayaran ganti rugi masyarakat pemilik tanah yang belum dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Evi menambahkan, tidak taat hukumnya suatu pemerintahan bukan hanya merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum tetapi ini juga  bukan model pemerintahan yang baik dan bersih (Good and Clean Goverment).

"Tentunya akan menjadi preseden yang buruk dalam tata kelola pemerintahan," ujar Evi.

Untuk itu sekali lagi, pihaknya meminta kepada Bupati Aceh Singkil untuk dapat segera  melaksanakan kewajiban hukumnya dengan i’tikad baik dan penuh rasa tanggung jawab sebagai bentuk kepatuhan hukum demi tegaknya tata Pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean goverment) yang bebas dari unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan. Menjalankan isi putusan bukan hal yang melanggar hukum. 

Sebaliknya, kata Evi, jika pemerintah tidak taat hukum adalah tindakan melawan hukum dan merupakan bentuk kesewenang wenangan dan kezaliman terhadap masyarakat. 

"Jika masalah ini terus berlarut, dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan hukum baru yang akan merugikan pemerintah itu sendiri," sebutnya.

Tanggapan Sekdakab Aceh Singkil

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Singkil, Drs Azmi kepada Singkilterkini.net, Kamis (30/9/2021) mengatakan bekenaan dengan ganti rugi lahan bandahara tidak ada masalah.

"Kalau Saya perhatikan pak Bupati tidak ada masalah. Cuma beliau meminta kepada pihak perwakilan Nurdin Harahap (NDH) agar cara pembayarannya bertahap," ujar Azmi. (Jamal/Red)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini