-->

BPKam Minta Bupati Aceh Singkil Pecat Kades Blok 15

REDAKSI

Ketua BPKam Blok 15 Idrus Syahputra menyerahkan Surat Pengajuan pemecatan Kades Blok 15 kepada Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, Jum'at (13/8/2021).

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) Blok 15 Kecamatan Gunung Meriah melayangkan surat permohonan pemecatan Kepala Desa Blok 15 berinisial AS kepada Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid.

Ketua BPKam Blok 15, Idrus Syahputra menyebutkan surat tersebut merupakan bagian tindak lanjut atas permasalahan di desa, diantaranya tentang honor BPKam dan honor perangkat desa serta BLT DD Tahun Anggaran 2021 yang diduga disalahgunakan oleh oknum Kepala Desa Blok 15.

"Untuk surat pengajuannya sudah kita serahkan langsung kepada Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid pada Jum'at 13 Agustus 2021," ujar Idrus dalam keterangannya kepada Singkilterkini.net, Sabtu (14/8/2021).

Idrus menjelaskan bahwa anggaran Dana Desa Blok 15 tahun 2021 untuk tahap I dan II kurang lebih 600 juta sudah ditarik, akan tetapi honor BPKam dan Perangkat Desa tidak kunjung dibayarkan.

"Setahu saya sudah 80 persen anggaran APBKam Blok 15 di tarik dari 841 juta," katanya.

Atas dugaan itu, BPKam Blok 15 menilai jika tindakan Kades Blok 15 telah memenuhi kriteria untuk diberhentikan dari jabatannya sebagaimana di atur dalam Permendagri Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa ayat 2 poin a melanggar larangan sebagai kepala desa dan poin B tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa.

Menurut Idrus, seharusnya persoalan di desanya itu tidak akan sampai ke Bupati, apabila Kepala Desa Blok 15 sejak awal membayar honor BPKam dan perangkat desa. 

Apalagi, kata Idrus, jauh sebelumnya juga telah di lakukan mediasi di tingkat desa dan Kades Blok 15 berjanji untuk segera membayar honor perangkat desa termasuk honor BPKam.

Karena ingkar janji, BPKam dan perangkat desa akhirnya geram hingga sempat melakukan aksi segel Kantor Desa. 

Idrus juga menjelaskan terkait permasalahan tersebut tidak hanya di mediasi pada tingkat Desa, namun juga ikut dimediasi dari pihak kecamatan, DPMK, Inspektorat dan Pendamping Desa beberapa hari yang lalu, namun di ingkari juga. 

"Karena BPKam dan Perangkat Desa menilai Kades Blok 15 sudah tidak serius maka disampaikan ke Bupati Aceh Singkil agar segera di pecat," ungkapnya.

BPKam dan perangkat Desa berharap Bupati Aceh Singkil dalam waktu dekat segera memberikan keputusan atas pengajuan mereka. 

"Kita berharap kepada Bupati segera memutuskan, karena pemerintah Desa saat ini lumpuh, Perangkat Desa tidak ngantor lagi," sebutnya. (Red)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini