-->

Kepala Kampung dan Operator Beko di Tangkap Polisi, BPKam Ketangkuhan Surati Ketua DPRK Aceh Singkil

Redaksi NKRI

Bpkam Ketangkuhan


SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Badan Permusyawaratan Kampung (BPKamp) Ketangkuhan Kecamatan Suro Makmur  Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, mengajukan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRK Aceh Singkil.


Permohonan tersebut diajukan terkait dengan penangkapan Kepala Kampung Ketangkuhan Irwan Berutu dan Operator Beko Suharianto oleh aparat Kepolisian Resor Aceh Singkil, pada 1 Mei 2021.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua BPKam Ketangkuhan, Saimin Boang Manalu, tertanggal 11 Juni 2021 diantaranya menjelaskan bahwa BPKam Ketangkuhan beserta tokoh masyarakat dan pemerhati sosial masyarakat berharap kepada Ketua DPRK Aceh Singkil agar dapat menerima mereka untuk duduk dalam forum RDP terkait kasus yang menimpa Irwan Berutu (Kepala Kampung Ketangkuhan) dan Suharianto (Operator Beko) dengan harapan mendapatkan sulusi terbaik yang diberikan oleh DPRK Aceh Singkil.

Selain itu, Ketua BPKam juga mengajukan audensi yang di rencanakan akan digelat pada Rabu 16 Juni 2021, pukul 10.00 WIB s.d selesai di Kantor DPRK Aceh Singkil.

Sebagaimana diketahui, Kepala Kampung Ketangkuhan, Irwan Berutu ditangkap oleh aparat Kepolisian Polres Aceh Singkil pada tanggal 1 Mei 2021.

Penangkapan Irwan Berutu (Kepala Desa Ketangkuhan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/04/V/2021/Reskrim, tertanggal 1 Mei 2021.

Dalam surat perintah penangkapan tersebut dijelaskan, Irwan Berutu (Kepala Desa Ketangkuhan) ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga kerasa telah melakukan dugaan telah melakukan Perkara Tindak Pidana setiap orang dilarang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan di gunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan atau patut diduga akan di gunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam Kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 18 Tahin 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Pengrusakan Hutan sebagaiman telah di ubah dalam Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Paragraf (4) Tentang Kehutanan dan Pasal 55 ayat (1) ke 1e dari KUHPidana.

Tidak hanya menangkap Kepala Kampung Ketamgkuhan, aparat Kepolisiam juga menangkap  Suharianto (Operator Beko) dan ikut mengamankan satu unit alat berat (beko) ke Polres Aceh Singkil.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, mereka ditangkap pada saat sedang melakukan pekerjaan Pencucian Badan Jalan dan Pembuatan Badan Jalan Usaha Tani Kampung Ketangkuhan yang bersumber dari anggaran BPKam Kampung Ketangkuhan Tahun Anggaran 2021.

Pekerjaan tersebut juga merupakan pekerjaan hasil Musrembang Desa Ketangkuhan tahun anggaran 2021. (Red)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini