-->

Kepala BKPSDM Aceh Singkil: Perekrutan CPNS dan PPPK Menunggu Juknis dari BKN

REDAKSI
Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Ali Hasmi

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil Ali Hasmi mengatakan, perekrutan formasi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum dapat dilaksanakan dikarenakan masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pusat.

Awalnya, kata Ali Hasmi, BKPSDM Aceh Singkil menjadwalkan akan membuka perekrutan CPNS dan PPPK pada akhir Mei 2021.

"Karena belum lengkapnya Juknis dan peraturan terkait dengan perekrutan CPNS dan PPPK, sehingga ditunda," ujarnya kepada Singkilterkini.net, Jumat (4/6/2021).

Menurutnya, penundaan dilakukan juga berdasarkan Surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat, Nomor:4761/B/KP03/SD/K/2021 tanggal 28 Mei 2021, tentang hal pengadaan CPNS dan PPPK tahun 2021.

Pada poin 8, kata Ali Hasmi, masih terdapat peraturan untuk PPPK dan PNS non guru tahun 2021 yang belum ditetapkan pemerintah. Sehingga jadwal informasi untuk pendaftaran akan ditetapkan lebih lanjut.

Untuk kualifikasi jabatan, tambahnya, terdapat 737 formasi CPNS yang akan dibuka dengan rincian 88 formasi untuk CPNS umum meliputi, Dokter Umum, Dokter Gigi, SKM, Bidan, Gizi, Keperawatan, Analis Kesehatan dan Non Kesehatan.

Lalu, tenaga Auditor, Arsip Paris, Hukum, Psikologi dan Perikanan. Sedangkan untuk formasi PPPK guru SD dan SMP dibutuhkan sebanyak 509 formasi.

"Untuk kualifikasi jabatannya meliputi, Guru Mata Pelajaran, Guru Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, BK, IPA, MM, Penjas, Prakarya dan Kewirausahaan, Seni Budaya, TIK, dan PPKN," jelasnya.

Selanjutnya, untuk guru SD meliputi, Guru kelas sebanyak 78 orang,  Guru Agama Islam 24 orang, Bahasa Indonesia 11 orang, Bahasa Inggris 7 orang, Bimbingan Konseling 16, IPA 7 orang dan Penjas sebanyak 65 orang.

Sementara untuk formasi non guru untuk Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis, sambungnya, terdapat 140 formasi.

"Kemudian perekrutan PPPK khusus Tenaga Guru kriterianya juga harus terdaftar dalam Daftar Pokok Pendidik (Dapodik) dan memiliki sertifikat pelatihan guru," jelasnya. (Jml/Red)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini