-->

Kapolri Diminta Usut Dugaan Perambahan Hutan Produksi di Aceh Singkil

REDAKSI

ACEH SINGKIL-- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diminta untuk lebih serius mengusut dan melakukan superfisi terkait dugaan perambahan kawasan hutan produksi yang dikonversi menjadi kebun sawit tanpa ijin dalam hutan produksi di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Ketua LSM Tamperak Kabupaten Aceh Singkil, H. Agustizar,SE, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 18 Juni 2021.

Dugaan kebun ilegal dalam kawasan hutan produksi, kata Agus, salah satunya merupakan kebun sawit milik perusahan Ex PT KKS yang beroperasi di Kampung Sangga Beru Silulusan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

Perusahaan tersebut, kata Agus, diduga telah menanam sawit seluas lebih kurang 200 hektare di hutan produksi yang diperkiran telah dirambah sejak 15 tahun yang lalu.

Disamping itu, perusahaan sawit tersebut juga satu pemilik dengan perusahan berinisial PT DR yang letaknya juga bersebelahan.

Hal yang memprihatinkan, kata Agus, meskipun perusahaan ini diduga telah merambah hutan produksi, akan tetapi tidak ada tindakan apapun dari pihak terkait khususnya unit pelaksana teknis Dinas KPH III, Dinas Lingkugan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh.

"Demi kemaslahatan umat dan menjaga hutan dari kerusakan yang disebabkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, kami meminta kepada Bapak Kapolri untuk dapat melakukan pengusutan dan memberikan tindakan tegas bagi oknum-oknum yang dengan sengaja telah melakukan perambahan hutan produksi di Aceh Singkil," tegas Mantan anggota DPRK Aceh Singkil itu.

Apabila, sambungnya, dalam hal pengusutan ditemukan adanya oknum yang dengan sengaja melakukan perambahan Hutan Produksi di Aceh Singkil khususnya di Desa Sangga Beru Silulusan untuk dapat diproses hingga kepersidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Agus yang juga pernah membidangi anggota Komisi B DPRK Aceh Singkil juga mengungkapkan, pada lahan Ex PT KKS, pihaknya juga menemukan dugaan penanaman sawit tanpa sertifikat HGU (dengan beda pemilik), bahkan diduga ada perusahaan yang melakukan ekspansi diluar izinnya.

Selain meminta Kapolri, Agustizar yang pernah menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Aceh Singkil juga meminta Pemerintah untuk dapat melakukan kaji ulang terhadap Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Aceh Singkil termasuk perizinan perkebunan kelapa sawit di seluruh Aceh.

Hal tersebut, sambungnya, penting untuk penertiban serta memastikan semua perusahaan ikut aturan.

Terhadap kasus Ex PT KKS, pihaknya juga menyarankan kepada instansi terkait untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan tindaka  terhadap oknum yang sudah melakukan perambahan Hutan Produksi di Aceh Singkil.

Agus juga menyebutkan, bahwa perusahaan tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan.

Dalam kesempatan yang sama, Agus juga menyampaikan, bahwa Tim Gabungan DLHK Aceh dan Polda Aceh belum lama ini sudah pernah melakukan penangkapan terhadap oknum warga atas dugaan pembukaan lahan dalam kawasan Hutan Produksi di Desa Suro Makmur Kecamatan Suro Makmur Kabupapaten Aceh Singkil [1].

Bahkan, kata Agus, kasus tersebut hingga kini juga masih bergulir di pengadilan. Dalam kasus ini, Tim Polda Aceh dan DLHK Aceh selain mengamankan pelaku juga ikut mengamankan satu unit alat berat (beko).

Tidak sampai disitu, tambahnya, belakangan ini, Aparat Kepolisian Resor Aceh Singkil juga sudah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Irwan Berutu (Kepala Kampung Ketangkuhan Kecamatan Suro Makmur, Aceh Singkil) dan Suharianto (Operator Beko).

Selain mengamankan kedua tersangka polisi juga ikut mengamankan satu unit alat berat (Beko) [2].

Berdasarkan informasi yang diterima, mereka ditangkap pada saat melakukan pekerjaan pencucian badan jalan dan pembuatan badan jalan usaha tani Kampung Ketangkuhan, Kecamatan Suro Makmur, Aceh Singkil.

"Pekerjaan yang dikerjakan oleh pelaku merupakan pekerjaan hasil Musrembang Kampung Ketangkuhan Tahun Anggaran 2021 yang bersumber dari dana desa," jelasnya.

Apalagi, sambungnya, lahan yang dikerjakan oleh pelaku bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk kepentingan masyarakat (Pekerjaan hasil Musrembang Kampung Ketangkuhan Tahun Anggaran 2021).

Kendatipun demikian, aparat kepolisian tetap melakukan penangkapan dan penahan terhadap para pelaku lantaram lokasi yang sedang mereka kerjakan saat itu masuk dalam kawasan hutan.

Intinya, kata Agustizar, setingkat Kepala Kampung Ketangkuhan yang membangun jalan untuk umum saja bisa ditangkap dan ditahan oleh Polisi.

"Untuk itu, Kami meminta kepada Bapak Kapolri agar ikut serta menangkap dan menahan para pelaku perambahan hutan produksi lainnya yang diuga masih berkeliaran di Aceh Singkil," ujarnya. (Red)

Catatan:
[1]. https://aceh.tribunnews.com/2020/06/05/tim-gabungan-dlhk-dan-polda-aceh-amankan-alat-berat-di-hutan-singkil-ini-kasus-pelanggarannya

[2]. https://aceh.tribunnews.com/2021/05/01/polres-aceh-singkil-amankan-kepala-desa-ketangkuhan-ini-kasusnya
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini