SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL -- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, Aceh belum dapat memenuhi permohonan dari Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) Ketangkuhan Kecamatan Suro Makmur untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus penangkapan dan penahan Irwan Berutu (Kepala Kampung Ketangkuhan) dan Suharianto (Operator Beko) oleh Aparat Kepolisian Resor Aceh Singkil, pada 1 Mei 2021 lalu.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRK Aceh Singkil Hasanuddin Aritonang didampingi Wakil Ketua I DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun Pohan usai menerima kunjungan perwakilan BPKam Kampung Ketangkuhan dan Perwakilan Pemilik Alat Berat (Beko) di Gedung DPRK Aceh Singkil, Rabu (16/6/2021).
Dalam pertemuan yang juga diliput oleh sejumlah wartawan dihadiri diantaranya anggota DPRK Aceh Singkil, Lesdin Tumangger, Ketua BPKam Ketangkuhan Saimin Boang Manalu, dan Perwakilan pemilik Alat Berat Boas Tumangger.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRK Aceh Singkil Hasanuddin Aritonang didampingi Wakil Ketua I DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun Pohan usai menerima kunjungan perwakilan BPKam Kampung Ketangkuhan dan Perwakilan Pemilik Alat Berat (Beko) di Gedung DPRK Aceh Singkil, Rabu (16/6/2021).
Dalam pertemuan yang juga diliput oleh sejumlah wartawan dihadiri diantaranya anggota DPRK Aceh Singkil, Lesdin Tumangger, Ketua BPKam Ketangkuhan Saimin Boang Manalu, dan Perwakilan pemilik Alat Berat Boas Tumangger.
Aritonang menjelaskan, pihaknya belum dapat memenuhi permohonan RDP sebagaimana yang telah dimohonkan oleh BPkam Ketangkuhan.
Menurutnya, permohonan tersebut belum dapat dipenuhi lantaran permasalahan yang menimpa Irwan Berutu (Kepala Kampung Ketangkuhan) dan Suharianto (Operator Beko) merupakan permasalahan hukum yang hingga kini masih ditangani oleh Aparat Kepolisian Resor Aceh Singkil.
"Dalam surat permohonan yang diajukan oleh BPkam ada beberapa butir yang dianggap sesinsitif, seharusnya jangan disampaikan butir itu kalau memang mereka mau RDP," ujar Politisi Partai Golkar Kabupaten Aceh Singkil itu.
Meskipun begitu, kata Aritonang, pihaknya akan segera mengundang Komisi I DPRK Aceh Singkil untuk bermusyarah guna mencarikan solusi yang terbaik dalam menyikapi apa yang sudah dimohonkan oleh BPKam Ketangkuhan.
"Bagaimanapun mereka ini adalah masyarakat kita yang wajib dibela. Minimal dapat meringankan," ujarnya.
Aritonang juga menyebutkan apapun hasilnya yang akan dimusyawarahkan nantinya dari desa akan kita tindak lanjuti, apalagi mereka ini masyarakat kita yang wajib kita bela," ujarnya.
Saat ditanyakan apakah mungkin Ketua DPRK Aceh Singkil akan menghubungi Kapolres Aceh Singkil dalam menyikapi permasalan tersebut.
"Semuanya mungkin, dengan catatan apabila hal ini merupakan hasil musyarawarah dan mufakat antara Komisi I dengan Pimpinan DPRK Aceh Singkil," sebutnya.
Aritonang menjelaskan apabila hasil musyawarah dan mufakat antara Komisi I dengan Pimpinan DPRK Aceh Singkil nantinya memutuskan dirinya untuk menjembatani permasalahan tersebut maka dirinya wajib untuk melaksanakannya.
Terkait kasus yang menimpa Kepala Kampung Ketangkuhan, Aritonang juga menghimbau kepada semua pihak agar lebih teliti dan hati-hati dalam menentukan sebuah item pekerjaan.
"Pastikan apa yang telah diprogramkan tidak ada permasalahan dikemudian hari," harapnya.
Sebagaimana diketahui, Kepala Kampung Ketangkuhan, Irwan Berutu ditangkap oleh aparat Kepolisian Polres Aceh Singkil pada tanggal 1 Mei 2021.
Penangkapan Irwan Berutu (Kepala Desa Ketangkuhan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/04/V/2021/Reskrim, tertanggal 1 Mei 2021.
Dalam surat perintah penangkapan tersebut dijelaskan, Irwan Berutu (Kepala Desa Ketangkuhan) ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga kerasa telah melakukan dugaan telah melakukan Perkara Tindak Pidana setiap orang dilarang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan di gunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan atau patut diduga akan di gunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam Kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 18 Tahin 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Pengrusakan Hutan sebagaiman telah di ubah dalam Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Paragraf (4) Tentang Kehutanan dan Pasal 55 ayat (1) ke 1e dari KUHPidana.
Tidak hanya menangkap Kepala Kampung Ketamgkuhan, aparat Kepolisian juga menangkap Suharianto (Operator Beko) dan ikut mengamankan satu unit alat berat (beko) ke Polres Aceh Singkil.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, mereka ditangkap pada saat melakukan pekerjaan Pencucian Badan Jalan dan Pembuatan Badan Jalan Usaha Tani Kampung Ketangkuhan yang bersumber dari anggaran dana desa Kampung Ketangkuhan Tahun Anggaran 2021.
Pekerjaan tersebut juga merupakan pekerjaan hasil Musrembang Desa Ketangkuhan tahun anggaran 2021. (Red)
Penangkapan Irwan Berutu (Kepala Desa Ketangkuhan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/04/V/2021/Reskrim, tertanggal 1 Mei 2021.
Dalam surat perintah penangkapan tersebut dijelaskan, Irwan Berutu (Kepala Desa Ketangkuhan) ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga kerasa telah melakukan dugaan telah melakukan Perkara Tindak Pidana setiap orang dilarang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan di gunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan atau patut diduga akan di gunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam Kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 18 Tahin 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Pengrusakan Hutan sebagaiman telah di ubah dalam Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Paragraf (4) Tentang Kehutanan dan Pasal 55 ayat (1) ke 1e dari KUHPidana.
Tidak hanya menangkap Kepala Kampung Ketamgkuhan, aparat Kepolisian juga menangkap Suharianto (Operator Beko) dan ikut mengamankan satu unit alat berat (beko) ke Polres Aceh Singkil.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, mereka ditangkap pada saat melakukan pekerjaan Pencucian Badan Jalan dan Pembuatan Badan Jalan Usaha Tani Kampung Ketangkuhan yang bersumber dari anggaran dana desa Kampung Ketangkuhan Tahun Anggaran 2021.
Pekerjaan tersebut juga merupakan pekerjaan hasil Musrembang Desa Ketangkuhan tahun anggaran 2021. (Red)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.