-->

Perpanjangan SIM di Aceh Singkil Bisa Secara Online, Begini Caranya

REDAKSI


SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Kasatlantas Polres Aceh Singkil, Iptu Mulyadi  mengikuti peluncuran Aplikasi SIM Presisi Nasional (SINAR) yang dilakukan Kapolri, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo secara virtual, Selasa 13 April 2021.

Selain Kasat Lantas Polres Aceh Singkil, kegiatan peluncuran perpanjangan SIM A dan C online dengan cara virtual yang digelar di Aula Vidcon Mapolres Aceh Singkil sejak pukul 15.00 WIB s.d pukul 16.20 WIB tersebut juga turut dihadiri perwakilan Kajari Aceh Singkil, Dandim 0109 Aceh Singkil, Kepala Kantor Pos Aceh Singkil, Kepala Jasa Raharja Aceh Singkil, dan Personel Satlantas Polres Aceh Singkil.

Dalam keterangannya secara virtual, Kapolri, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan peluncuran Aplikasi SINAR ini merupakan bagian dari program 100 hari kinerja Kapolri.

Hal tersebut merupakan upaya Polri dalam mengurangi interaksi masyarakat dengan petugas di lapangan, agar terhindar dari penyalahgunaan wewenang.

"Peluncuran aplikasi SINAR ini merupakan bagian dari program 100 hari kinerja Kapolri," ujar Kapolri.

Sementara itu, Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja melalui Kasatlantas, Iptu Mulyadi mengatakan bahwa Satlantas Polres Aceh Singkil telah siap untuk melaksanakan program SINAR ini.

"Korps Lalulintas (Korlantas) Polri hari ini resmi meluncurkan  pelayanan SIM online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi)," ujarnya.

Mulyady menjelaskan bagi pemohon yang akan membuat SIM A dan SIM C sudah bisa mengunduh aplikasi digital bernama SINAR (SIM Presisi Nasional) melalui "App Store" atau "Play Store" di telepon seluler.

Melalui aplikasi SINAR, kata Mulyadi,  pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak perlu lagi harus mengunjungi  kantor Satpas SIM. Karena, aplikasi ini sudah berisi layanan perpanjangan SIM A dan SIM C secara online tanpa kehadiran pemohon.

Lalu ada juga, layanan uji teori SIM secara online dan layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi serta layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Namun, kata Mulyadi,  untuk para pemohon pembuatan SIM baru, maka para pemohon tetap harus mendatangi ke bagian Satpas guna melaksanakan ujian praktik.

"Pemohon juga harus lolos saat pendaftaran atau registrasi online melalui Aplikasi SINAR," ujarnya. (Red)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini