-->

Polres Aceh Singkil Tangkap 3 Tersangka Narkoba, Salah Satunya Bandar

REDAKSI

Polres Aceh Singkil menangkap tiga tersangka narkotika dalam Operasi Antik. (Foto: SingkilTerkini)

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL -  Polres Aceh Singkil menangkap tiga tersangka kasus narkotika jenis Ganja seberat 20, 787,79 gram. Satu orang yang ditangkap merupakan Bandar.

"Ketiga tersangka yang ditangkap yakni S (23), FL (20), dan DU (32). Ketiganya ditangkap dalam Operasi Antik Seulawah yang digelar Polres Aceh Singkil," kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja dalam konferensi pers di Aula Vidcon Polres Aceh Singkil, Selasa (9/3/2021). 

Kapolres mengatakan bahwa Satresnarkoba baru saja mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka diantara 20,787,97 gram ganja dari dua lokasi berbeda," ujar AKBP Mike Hardy Wirapraja yang ikut didampingi didampingi Kabag Ops AKP Wagimin dan Kasat Narkoba, Iptu Darmi Arianto Manik. 

Kapolres menerangkan, pengungkapan itu tidak lepas dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran Narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi adanya peredaran ganja di wilayah Aceh Singkil.

Awalnya, kata Kapolres, petugas berhasil menangkap dua orang tersangka yakni S (23) dan FL (20) yang saat ditangkap sedang duduk di salah satu kafe di terminal Desa Sianjo-Anjo Meriah, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, pada Kamis 4 Maret 2021, sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari tersangka S dan FL, polisi ikut mengamankan barang bukti diantaranya berupa satu bungkus kecil ganja yang dibungkus dengan kertas buku yang disimpan di dalam celana salah satu tersangka.

Kemudian, tiga bungkus narkotika jenis ganja yang disimpang didalam bagasi sepeda motor milik salah satu tersangka dengan rincian dua bungkus dibungkus dengan plastik hitam dan biru, sedangkan satu bungkus lagi dibalut dengan kertas buku. 

Berdasarkan hasil introgasi terhadap tersangka S dan FL, ganja tersebut didapatkan dari tersangka DU yang tinggal di Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil.

Usai mendapatkan keterangan dari Tersangka S dan FL, pada Jumat 05 Maret 2021 langsung mendatangi ke lokasi dan melakukan pengepungan terhadap rumah kediaman tersangka DU.

Merasa terancam, tersangka DU yang diketahui berprofesi sebagai supir hendak melarikan diri melalui pintu belakang. Sedangkan pintu belakang sudah dijaga oleh Personil Polisi, lalu personil polisi menangkap DU. 

Hasil introgasi, tersangka DU mengaku ada menyimpan narkotika jenis ganja dikamar tepatnya di dalam lemari plastik warna coklat depannya bergambar mobil-mobilan dan ganja tersebut disusun rapi di laci paling bawah. 

Dari tersangka DU, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 19 bal ganja dan 1 bungkus plastik dengan rincian 16 bal ganja sudah terbuka dari selasiban sedangkan 3 bal ganja sedang terbungkus dengan selasiban serta 1 bungkus dibalut dengan plastik warna biru.

"Hasil pengembangan ganja tersebut didapat oleh tersangka DU dari DPO berinisial K asal Kuta Cane Kabupaten Aceh Tenggara," kata Kapolres Aceh Singkil. 

Untuk tersangka S dan FL, disangkakan dengan pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 dari Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Tersangka S dan FL merupakan warga Desa Sianjo-Anjo Meriah, Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil," jelasnya. 

Sedangkan untuk tersangka DU, warga Desa Lae Sipola, Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil disangkakan dengan pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dari dari Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Turut hadir dalam konferensi pers diantara Kasubag Humas, AKP Asral; Kasie Propam, IPDA Tugur Swasana;  KBO Narkoba IPDA Bambang S, dan Personil Satreskoba Polres Aceh Singkil. (Jml/Red)





Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini