-->

ASN dan PPPK Rangkap Kades, Kepala BKN: Jangan Coba-Coba

REDAKSI

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menanggapi soal PPPK rangkap jabatan sebagai kades. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo 

JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memberikan pernyataan tegas soal aparatur sipil negara (ASN) yang rangkap jabatan. 

Dikatakannya, ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak boleh menjadi kepala desa (Kades). 

"ASN enggak bisa rangkap jabatan," kata Bima Haria sebagaiman dilansir JPNN.com, Sabtu (13/3). 

Bagi ASN yang nekat rangkap jabatan, lanjutnya, harus menerima konsekuensinya sesuai PP Manajemen PNS dan PP Manajemen PPPK. 

Dia mencontohkan PNS yang menjadi kepala desa (Kades) harus diberhentikan sementara.  

"Kalau memasuki batas usia pensiun (BUP), dia (PNS) harus dipensiunkan," ujar Bima. 

Sedangkan PPPK yang rangkap jabatan Kades, Bima menyatakan akan diputus kontraknya dan diberhentikan. 

Namun, yang bersangkutan bisa mendaftar PPPK lagi setelah berhenti sebagai Kades sesuai formasi yang dibuka. 

"ASN tidak boleh mendua, posisinya harus netral," tegas Bima Haria. 

Sumber: JPNN.com
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini