-->

Danramil Simpang Kanan Ajak Pedagang dan Pembeli Patuhi Protokol Kesehatan

REDAKSI


SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Danramil 0109-04/Simpang Kanan, Kapten Inf Asfimal meminta masyarakat terutama para pedagang dan pembeli dapat beradaptasi dengan pemberlakuan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Hal itu disampaikan Danramil 0109-04/Simpang Kanan, Kapten Inf Asfimal pada saat melakukan pendisiplinan protokol kesehatan di Pasar Mingguan Desa Siompin, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil, Senin (1/2/2021).

Dalam kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan di Pasar Mingguan Siompin, sambungnya, selain melibatkan personel Koramil 0109-04/Simpang Kanan, juga melibatkan personel Polsek Suro dan Perangkat Kampung Siompin.

"Saat ini penyebaran COVID-19 masih terus terjadi. Maka itu mari semua patuhi protokol kesehatan dalam beraktivitas," ujar Asfimal sapaan akrabnya.

Asfimal mengatakan di antara protokol kesehatan yang harus dipatuhi masyarakat dan para pedagang dengan selalu menjaga jarak fisik, menggunakan masker, sering mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, serta menghindari kerumunan.

Menurut Asfimal, kebijakan tersebut tentunya akan berimbas pada sejumlah perubahan yang berdampak langsung bagi pedagang dan pembeli.

Kendatipun demikian, hal tersebut tetap harus dilakukan untuk meminimalkan potensi penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Aceh Singkil umumnya dan khususnya di wilayah kerja Koramil 0109-04/Simpang Kanan.

Saat ini pun, tambahnya Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil juga telah mengeluarkan peraturan Bupati guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Pihaknya pun berharap dengan dikeluarkannya peraturan Bupati Aceh Singkil tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat.

Apalagi dalam perbup tersebut juga diatur sanksi hukum berupa sanksi sosial dan sanksi administrasi bagi para pelanggar protokol kesehataan.

Ia pun menegaskan bahwa berbagai kebijakan pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, termasuk dalam upaya penertiban protokol kesehataan ini dilakukan dalam rangka melindungi warga dari ancaman penyebaran COVID-19. (Jml)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini