-->

Wilson Lalengke: Ada 10 Kode Etik Yang Wajib Dipatuhi Anggota PPWI

REDAKSI

JAKARTA - Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menentukan Kode Etik Pewarta Warga yang harus ditaati dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh anggota.

"Ada 10 Kode Etik PPWI yang harus ditaati dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh anggota, demi tegaknya harkat dan martabat maupun mutu dari hasil karya para Pewarta Warga," kata Wilson Lalengke, Sabtu (2/1/2021) di Jakarta.

Menurut Wilson ke sepuluh kode etik pewarta, meliputi, Pertama, PEWARTA WARGA tidak membiarkan berita yang dapat keselamatan dan keamanan negara atau kesatuan dan persatuan bangsa.

Kedua, WARGA PEWARTA tidak diizinkan menyiarkan karya jurnalistik melalui media apapun yang bersifat cabul, menyesatkan, bersifat fitnah atau memutarbalikkan fakta.

Ketiga, PEWARTA WARGA tidak menerima ketidakseimbangan yang dapat mempengaruhi obyektivitas.

Keempat, WARGA PEWARTA menjaga dan menghormati kehidupan pribadi dengan tidak membiarkan berita-berita yang dapat merugikan nama seseorang atau pihak tertentu.

Kelima, PEWARTA WARGA dilarang melakukan tindakan plagiat atau mengutip hasil karya pihak lain dengan menyebutkan sumbernya. Apabila kenyataannya nama atau identitas sumber berita tidak dicantumkan, maka segala tanggung jawab ada pada PEWARTA WARGA yang berhubungan.

Keenam, WARGA PEWARTA diwajibkan menempuh cara yang sopan dan terhormat dalam memperoleh bahan karya jurnalistik, tanpa paksaan atau menyadap berita dengan tanpa sepengetahuan yang mendengarkan,"

Ketujuh, PEWARTA WARGA diwajibkan mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang ternyata tidak akurat, dan memberikan kesempatan kepada yang memberikan hak jawab.

Kedelapan, dalam memberitakan peristiwa yang berkaitan dengan proses hukum atau diduga perang hukum, PEWARTA WARGA harus selalu menjunjung tinggi sebagai praduga tak, dengan prinsip jujur, dan menyajikan berita secara seimbang.

Kesembilan, PEWARTA WARGA harus berusaha semaksimal mungkin dalam pemberitaan kejahatan susila (asusila) agar tidak merugikan pihak korban.

Terkhir, PEWARTA WARGA menghormati dan menjunjung tinggi ketentuan embargo untuk tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita telah dinyatakan sebagai bahan berita yang "Off The Record".

Kode Etik Pewarta Warga, tegas Wilson, pada hakekatnya salah sebagai rambu-panduan bagi setiap aktivis jurnalisme warga.

"Ia tidak dapat memberikan jaminan atas hak-hak individu anggota PPWI dan masyarakat umum dalam menyampaikan aspirasi dan informasi ke ruang publik," sebutnya. (Jml/Red)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini