-->

Sinergitas TNI-Polri Sosialisasi Bahaya Karhutla Kepada Warga Desa Lae Balno

REDAKSI

Babinsa Serda Sukardi dan Bhabinkamtibmas Aipda Suwanto bersama Sekdes Lae Balno, Ponisan Berasa lakukan sosialisasi bahaya Karhutla, Jumat (29/1/2021). 

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Memasuki Januari 2021 ditandai dengan musim kemarau dibeberapa daerah, hal tersebut diperkirakan akan dapat menyebabkan lahan menjadi kering dan mudah terbakar. 

Menyikapi hal tersebut Danramil 0109-07/Danau Paris Kapten Inf Sahidan memerintahkan personelnya untuk gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu lahan perumahan, pertanian maupun perkebunan. 

"Melalui personel akan bersinergitas dengan Personel Polsek Danau Paris untuk turun ke lokasi dimana terjadinya rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Danau Paris," ujar Kapten Inf Sahidan, Jumat (29/1/2021) di Aceh Singkil. 

Dia mengatakan upaya tersebut telah dilakukan oleh personelnya dengan mengunjungi langsung ke lokasi rawan terjadi Karhutla. 

Salah satunya, kata Danramil, seperti yang dilakukan oleh Babinsa Serda Sukardi dan Bhabinkamtibmas Aipda Suwanto dengan mengunjungi warga di Desa Lae Balno, Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil. 

"Tujuannya untuk memberikan imbauan tentang karhutla yang merupakan permasalahan yang menjadi atensi bersama," tegas Danramil. 

Dalam kunjungan itu, tambahnya, Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang bekerjasama dengan Pemerintah Desa Lae Balno juga memasang spanduk himbauan atau larangan tentang Pembakaran Hutan dan Lahan diareal rawan Karhutla. 

Sementara itu, Babinsa Desa Lae Balno, Serda Sukardi mengatakan, untuk mengantisipasi karhutla terjadi di wilayah Kecamatan Danau Paris sangat diperlukannya kerjasama dari masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar yang dapat menimbulkan kabut asap serta dampak lainnya dari pembakaran lahan tersebut. 

TNI-Polri, sambungnya, saat ini menilai penting untuk melakukan sosialisasi dan edukasi tentang larangan dan bahaya kebakaran lahan baik kepada masyarakat, maupun kepada pelaku usaha lainnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Bhabinkamtibmas Desa Lae Balno, Aipda Suwanto menuturkan bentuk dari sosialisasi itu dilakukan dengan pemasangan spanduk-spanduk di titik strategis dan melakukan patroli secara rutin. 

Selain pemasangan spanduk, Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan aparatur desa setempat untuk mensosialisasikan bahaya dan ancaman serta sangsi hukuman bagi siapa saja yang kedapatan dengan sengaja melakukan pembakaran lahan. 

Aipda Suwanto mejelaskan bahwa pelaku pembakar lahan dapat di jerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp 10 miliar rupiah. (Jml)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini