Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja yang diwakili oleh Kasatreskrim, Iptu Noca Tryananto.
Kasatreskrim memaparkan kasus yang diungkap adalah kasus tindak pidana yakni dua kasus persetubuhan anak dibawah umur, satu kasus pelecehan seksual anak dibawah umur, satu kasus pembunuhan dan satu kasus tindak pidana Ilegal Logging.
Iptu Noca yang ikut didampingi para personil Satreskrim Polres Aceh Singkil mengatakan, keberhasilan itu tidak hanya karena kerja keras Polres Aceh Singkil dan jajaran, akan tetapi juga atas dukungan dan kerjasama dari masyarakat.
Dalam konferensi pers itu, polisi juga turut menghadirkan 5 orang tersangka berikut barang bukti.
Menariknya, dari ke 5 orang tersangka tersebut 1 orang diantaranya merupakan Narapidana di Rutan Singkil. (Jml/Red)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.