-->

Pemda Lampung Barat Diduga Serobot Tanah Warga, Ramli Mengadu ke DPD-RI

REDAKSI

 


Ramli (tengah, kemeja garis-garis pink muda) saat mengadu ke Ketua Komite I DPD-RI, Fachrul Razi (di samping kanan Ramli), didampingi pengurus Topan-RI dan PPWI.


JAKARTA – Ramli (58), warga Lampung Barat, Provinsi Lampung, akhirnya mengadukan nasibnya ke Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) beberapa waktu lalu. Pasalnya, tanah warisan orang tuanya seluas 2 hektar diduga dicaplok alias diserobot oleh Pemerintah Daerah Lampung Barat sejak tahun 2012. 

Laporan Ramli diterima langsung oleh Ketua Komite I DPD-RI, H. Fachrul Razi, M.I.P, di ruang penerimaan tamu DPD-RI di rumah dinas Ketua DPD-RI, Jl. Denpasar No. 12 Jakarta Selatan, pertengahan Desember 2020 lalu.

Kepada Senator Fachrul Razi asal Aceh ini, Ramli menceritakan segala hal ihwal tanahnya, baik tentang asal-muasal tanah warisan orang tuanya itu maupun dugaan penyerobotan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Barat. 



Tidak hanya itu, Ramli menceritakan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai upaya persuasif terhadap Pemda Lampung Barat untuk mendapatkan tanahnya, termasuk meminta ganti-rugi, jika Pemda memerlukan tanah tersebut.

“Terakhir saya dijanjikan bertemu Bupati Lampung Barat, H. Farosil Mabsus, S.Pd, November 2020 lalu. Saya sudah ke sana, seharian menunggu di kantornya, tapi malahan dia tidak datang menjumpai saya,” ujar Ramli yang datang bersama Sekjen Topan-RI, Edi Suryadi dan Ketum PPWI, Wilson Lalengke, saat menemui Senator Fachrul Razi.

Ramli juga menceritakan bahwa pada tahun 2016, Pemkab Lampung Barat membangun pagar sekeliling tanah Pemkab, termasuk di dalamnya tanah dia yang 2 hektar itu. 



“Waktu mereka sedang bangun pagar yang melintas ke tanah saya, saya datang dan meminta pemborongnya menghentikan pembangunan pagar itu. Namun, Pemkab meminta agar saya mengizinkan untuk kelanjutan pembangunannya, mereka berjanji akan menyelesesaikan pembayaran ganti rugi tanah tersebut. Tetapi sampai hari ini hanya janji kosong saja,” tambah Ramli kesal.

Dari penelusuran lapangan, diperoleh informasi bahwa Pemkab Lampung Barat diduga sudah mengajukan anggaran pembebasan tanah milik Ramli dan keluarganya itu melalui APBD Lampung Barat beberapa tahun lalu. 

Hal itu sejalan dengan anggaran proyek pembangunan pagar keliling tanah milik Pemerintah Daerah Lampung Barat. Namun, entah mengapa dan bagaimana, anggaran pembebasan lahan tersebut menguap tak tentu rimbanya.

“Diduga dananya sudah digunakan untuk pilkada dan/atau pileg oleh bupati terdahulu ataupun yang menjabat saat ini. Sekarang, saat Pak Ramli mendesak pembayaran tanahnya, Pemkab jadi bingung cara menganggarkan dana pembebasan tanah itu lagi. Pasti jadi temuan, ada indikasi korupsi,” kata narasumber yang tidak ingin dimediakan namanya kepada redaksi media ini.

Merespon pengaduan tersebut, Ketua Komite I DPD-RI, Fachrul Razi, yang terkenal vokal membantu masyarakat yang terzolimi selama ini, telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Lampung Barat. 

“Kita sudah surati Bupati Lampung Barat, meminta agar Pemda segera menyelesaikan persoalan tanah Pak Ramli ini. Jangan dibiarkan berlarut-larut, segera diundang saja pemilik tanah dan selesaikan,” ungkap Fachrul saat diminta konfirmasinya terkait pengaduan Ramli, melalui WhatsApp-nya, Sabtu, 16 Januari 2021.

Ketika dihubungi oleh pemilik tanah terkait kelanjutan penyelesaian pembebasan tanahnya setelah disurati oleh Ketua Komite I DPD-RI, Bupati Lampung Barat, Hi. Farosil Mabsus, S.Pd, berjanji akan merespon segera surat dari DPD-RI tersebut. Dalam penuturan Ramli kepada media, Bupati Lampung Barat itu cukup kuatir jika masalah tanah yang terletak di Jl. Teuku Umar, Liwa, Lampung Barat, Provinsi Lampung, tersebut diperpanjang dan dilaporkan ke instansi berwenang.

Untuk diketahui bahwa dugaan penyerobotan tanah keluarga Ramli ini sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak kepemimpinan Bupati Lampung Barat periode sebelumnya (2012-2017). 

Pada saat itu yang menjabat sebagai bupati adalah Drs. Mukhlis Basri, MM, kini menjabat sebagai anggota DPR-RI dari Partai PDI Perjuangan.

“Mukhlis Basri ini adalah abangnya Bupati Lampung Barat periode 2017-2022 saat ini. Jadi, bisa diduga ada persekongkolan antara mereka soal dana ganti-rugi tanah Pak Ramli itu. Mungkin sudah terpakai dananya,” imbuh narasumber yang minta namanya tidak dimediakan tadi.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada konfirmasi langsung dari Bupati Lampung Barat dan para pihak terkait lainnya. Namun, Ramli mengatakan pihaknya siap melaporkan Bupati Lampung Barat itu ke pihak berwajib atas dugaan penyerobotan tanahnya. (APL/Red)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini