-->

Bejat, Ayah Tega Setubuhi Anak Tiri

REDAKSI


SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Seorang ayah di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh ditangkap polisi. Pria bernisial SK tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja melalui Kasatreskrim Iptu Naco Tryananto menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada bulan September 2020 sekitar pukul 10.00 Wib di Desa Tunas Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

Perbuatan tersangka, sambungnya, terungkap setelah kakak kandung korban berinisial JM curiga melihat kedekatan ayah tirinya dengan korban berinisial ZF yang masih berumur 15 tahun.

Sehingga pada saat JM bersama dengan Korban dirumah, JM langsung menanyakan perihal tersangka yang begitu dekat dengan korban dan mau membelikan apa yang diminta korban.

Mendapati pertanyaan dari kakaknya itu, Korban akhirnya menceritakan tentang perbuatan seksual yang telah dilakukan oleh tersangka SK yang tidak lain adalah ayah tiri korban.

Tidak terima atas perlakuan bejat Ayah tirinya, kemudian kakak kandung korban melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.

"Tersangka sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap oleh petugas pada tanggal 7 Januari 2021 pukul 19.00 WIB di Medan, Sumatera Utara," kata Naco dalam konferensi pers pengungkapan kasus awal tahun di Mapolres Aceh Singkil, Rabu (27/1/2021).

Modusnya, sambungnya, tersangka mengurut kaki dan badan korban, meraba tubuh dan membuka pakaian korban, serta memberi uang kepada korban.

"Tersangka juga selalu memberikan apa yang diminta oleh Korban, sehingga Korban menuruti apa kemauan tersangka yang tidak lain adalah ayah tiri Korban," ujarnya.

Naco mengungkapkan, awalnya atau pada bulan September 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, korban masuk kedalam kamar tidur Ibu Korban berinisial LS.

Kemudian, korban bermain HP di kamar Ibu nya, tiba-tiba tersangka SK yang tidak lain ayah tiri korban masuk ke dalam kamar dan menanyakan Cas Hp.

Kemudian korban menjelaskan jika Cas Hp berada dibawah. Setelah itu, tersangka mengambil Cas Hp dan mengecaskan Hp nya keluar kamar.

Usai mengenaskan Hp nya, kemudian tersangka kembali masuk ke dalam kamar
dan membangunkan korban untuk makan.
Saat itu, Korban menolak ajakan tersangka.

Lalu, tersangka menyuruh korban membuka celana tidur korban. Korbanpun membuka celana tidur korban yang berwarna pink yang dipakai saat kejadian itu.

Di lokasi tersebut, korban juga melihat tersangka membuka celana panjang dan celana dalam nya hingga ke lutut dan meraba payudara korban dengan menggunakan kedua tangannya masuk kedalam baju korban.

Tidak hanya itu, Tersangka juga melakukan aksi bejatnya dan meraba kemaluan korban dengan tangan kanannya dan langsung menyetubuhi korban hanya sebentar.

Selesai melakukan aksi bejatnya, tersangka memakai kembali celananya dan meminta kepada korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun.  Korban juga sempat menjabawab 'Iya'. Tersangka selalu memberikan uang apabila diminta oleh Korban.

Setelah aksi bejat selesai, tersangka memakai kembali celananya dan korbanpun memakai kembali celana dan menurunkan bajunya.

Kemudian, tersangka keluar dari dalam kamar. Sedangkan, korban masih melanjutkan bermain handphone.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 34 Jo Pasal 47 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

"Tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama 150 bulan atau 100 bulan kurungan penjara," jelas Naco. (Jml/Red)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini