-->

Warga Sukarejo Minta Pemkab Aceh Singkil Bebaskan Sebagian Areal HGU PT.Socfindo, Ini Alasannya

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Warga Kampung Sukarejo Kecamatan Simpang Kanan, meminta pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil untuk membebaskan sebagian areal Hak Guna Usaha (HGU) PT.Socfindo yang berbatasan langsung dengan pemukiman penduduk.


Kepala Kampung Sukarejo, Alem kepada Singkilterkini.net, mengatakan permintaan tersebut disampaikan para warga mengigat ijin HGU PT Socfindo yang beroperasi di wilayah Kabupaten Aceh Singkil akan berakhir pada tahun 2023.

Intinya, kata Alem, lahan yang dimohonkan tersebut untuk untuk keperluan pembangunan fasilitas umum di Kampung Sukarejo.

Baca Juga: Warga Tunas Harapan Minta Pemkab Aceh Singkil Bebaskan Sebagian Areal HGU PT.Socfindo

Permohonan atau aspirasi warga, sambungnya, murni untuk kepentingan umum dan/atau bukan untuk kepentingan pribadi perorangan.

"Permohonan ini juga tidak ada kaitannya dengan unsur politik menjelang Pilkada Aceh maupun Pilkada Aceh Singkil mendatang," tegas Alem yang ikut didampingi Kasie Pemerintahan Subarsono dan Kepala Dusun III Tengah Rejo, Asridin, Senin (29/12/2020).

Alem menegaskan, apabila permohonan pembebasan sebagian areal HGU PT.Socfindo dikabulkan, maka Diatas lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas umum seperti pembangunan Lapangan Sepak Bola.

Lalu, pembuatan Taman Bermain, pembangunan Gedung PDRA (Pembangunan Desa Ramah Anak), Gedung Serbaguna dan untuk Lahan Pertanian Desa (Bengkok), pembangunan Pasar Desa serta akan dijadikan sebagai Lahan Ternak Pakan.

Alem menjelaskan, untuk mengakomodir keinginan warga, pihaknya juga sudah menyurati Pemkab Aceh Singkil. "Semoga apa yang sudah menjadi harapan masyarakat Kampung Sukarejo dapat dikabulkan oleh Pemkab Aceh Singkil," harapnya. (Red/***)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini