-->

Cegah Covid-19, Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehataan Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET - Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, yang ditandatangani pada 23 Desember 2020.

Penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 pada saat pelaksanaan libur natal dan libur panjang akhir tahun.

"Ya, (Maklumat Kapolri) bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja dalam rilisnya, Rabu (23/12/2020) di Aceh Singkil.

Sebagaimana termaktub dalam Maklumat Kapolri tersebut , kepatuhan protokol kesehatan itu dikeluarkan lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

"Maklumat yang dikeluarkan oleh Bapak Kapolri ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021," ujar Mike sapaan akrabnya.

Maka dari itu, Kapolri juga mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa, Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah; Pesta/perayaan malam pergantian tahun; Arak-arakan, pawai dan karnaval; dan Pesta penyalaan kembang api.

"Semoga masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil dapat mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya untuk mencegah diri dan keluarga dari penularan Covid-19," harapnya. (Jamaluddin)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini