-->

Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan

REDAKSI author photo

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Tim gabungan TNI, Polri, bersama Satpol PP/WH menggelar operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan di Simpang 4 Bajiz, Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Minggu (8/11/2020)

Hadir dalam kegiatan itu diantaranya, Kabid WH Rully Suhaidi SKM, Danpos WH Rimo Ahmad Saruri, Kanit Binpolmas Aipda Aigya Ginting, Babinsa Rimo Serda Junjung Triono, Personil Polsek dan Koramil 0109-03/Gunung Meriah, dan personil WH kecamatan Gunung Meriah.

"Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Singkil Nomor 32 Tahun 2020," kata Babinsa Desa Rimo, Serda Junjung Triono kepada Singkilterkini.net.

Menurut Serda Junjug, dalam pelaksanaan kegiatan, masih ditemukan adanya warga yang tidak memakai masker, untuk selanjutnya dilaksanakan Penindakan sesuai dengan Sanksi sebagaimana yang di atur dalam Perbup Aceh Singkil No. 32 tahun 2020.

Terkait penerapan sanksi terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan, sambungnya, petugas memberikan dua opsi yakni Sanksi Administrasi dan sanksi sosial. "Selama kegiatan berlangsung, setidaknya sudah ada 59 warga/Pelanggar Protokol Kesehatan yang tidak memakai Masker," sebutnya.

Dari 99 orang yang terjaring razia masker, 6 orang pelanggar memilih dengan cara membayar secara Administratif sebesar 50 ribu rupiah. Sedangkan sisanya 53 orang Pelanggar Protokol kesehatan memilih Sanksi secara Sosial.

"Mereka ada yang memilih untuk Membaca Pancasila, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Menyapu," jelasnya. 

Ia juga ,menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat mematuhi protokol kesehatan sbagaiaman yang telah dianjurkan oleh Pmerintah, salah satunya mengunkan masker saat beraktivitas diluar rumah. (Fadhil))

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini