-->

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Aceh Singkil, Sita Sabu Seberat 4,34 Gram

REDAKSI


SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Polisi menangkap seorang Pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh dan menemukan barang bukti sekitar 4, 34 gram sabu-sabu.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja saat melalui Kasat Narkoba Iptu Darmi Arianto Manik menjelaskan, tersangka AH (35) ditangkap di pinggir jalan dikawasan Kampung Kerani, Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, Rabu 7 Oktober 2020 pukul 09.30 WIB.

Awalnya polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba yang dilakukan tersangka AH yang merupakan warga Desa Sukarejo, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil.

"Tersangka yaitu saudara AH yang berprofesi sebagai pandai besi ditangkap di pinggir jalan Kampung Kerani, Desa Lae Butar dan mengamankan barang bukti seberat 4,34 gram sabu-sabu," ujarnya dalam keterangannya kepada Singkilterkini.net, Kamis (8/10/2020).

Darmi mengatakan, saat dilakukan penangkapan ikut diamankan barang bukti berupa dua bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan dalam pelastik transparan di dalam kotak rokok.

Kemudian, sambungnya, setelah dilakukan penangkapan, pihaknya kembali melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka dan kembali ditemukan 1 paket besar narkotika jenis sabu dalam plastik transparan yang disimpan di dalam dompet dan ditemukan juga barang bukti lainnya berupa timbangan elektrik.

Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Aceh Singkil dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Jamal)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini