-->

Pemkab Aceh Singkil Gelar Razia Masker, Pelanggar Langsung Ditindak

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil melakukan razia masker terhadap pengendara yang melintas di Jalan Singkil-Subulussalam, Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah dengan melibatkan tim gabungan.

Razia tersebut dilakukan setelah Pemkab Aceh Singkil menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disiase 2019 di Kabupaten Aceh Singkil.

Kepala Satpol PP dan WH, Ahmad Yani kepada Singkilterkini.net mengatakan, penerapan dan penegakan hukum protokol kesehatan melalui Perbup ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian wabah pandemi COVID-19, yang semakin hari semakin meningkat.

"Razia masker ini termasuk salah satu langkah tepat dalam memberikan edukasi bagi masyarakat," ujarnya.

Untuk itu, sambungnya, Pemkab Aceh Singkil terus melakukan berbagai upaya dalam meminimalisir penyebaran COVID-19 yang saat ini sudah mulai melanda di wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

Dalam kegiatan itu, kata Dia, Pemkab Aceh Singkil ikut mengerahkan puluhan personel gabungan baik dari TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Perhubungan.

"Razia masker yang perdana ini difokuskan terhadap para pengendara yang melintas di simpang tugu Pos Lantas Rimo," ujarnya.

Diungkapkannya, pada razia prokes perdana ini, bagi pelanggar yang melanggar perbup Aceh Singkil langsung diberikan sanksi tegas. Sanksi yang diberikan meliputi sanksi berupa sanksi sosial dan sanksi administrasi.

"Pelanggar kita berikan dua pilihan, ingin dikenakan sanksi sosial seperti menyapu halaman atau sanksi administrasi berupa membayar denda ssebesar Rp 50.000 ribu," ujar Ahmad Yani.

Ditambahkannya, dalam razia masker tersebut, pihaknya menjaring tiga orang pelanggar lantaran tidak menggunkan masker. "Ketiga pelanggar ini memilih untuk membayar denda sebesar Rp.50.000 ribu," sebutnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Aceh Singkil, Erwinsyah menyebutkan dalam kegiatan itu para petugas gabungan tidak hanya dilakukan razia masker, tetapi para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas juga ikut dirazia.

"Bagi yang pelanggar yang tidak mengenakan masker maka pelanggar akan berurusan dengan Satpol PP dan WH, sedangkan bagi yang melanggar aturan lalu lintas maka akan berurusan dengan Polantas," ujarnya.

Untuk itu, Kabag Ops Polres Aceh menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil untuk dapat menjalankan protokol kesehatan seperti mengenakan masker saat beraktivitas diluar rumah.

Disamping itu, Erwinsyah yang juga pernah menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Aceh Singkil juga menghimbau kepada para penguna jalan agar tetap mematuhi tata tertib berlalu lintas seperti mengenakan helm SNI, dan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan. (Jml/Red)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini