-->

Babinsa Silatong Ajak Warga Patuhi Protokol Kesehatan Untuk Cegah COVID-19

REDAKSI


SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (COVID-19) di wilayah Desa Binaannya. 

Babinsa Koramil 0109-04/Simpang Kanan, Sertu Doni melaksanakan kegiatan sosial (Komsos) dengan warga Desa Silatong, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, Sabtu (10/10/2020)

Dalam komsos itu, Sertu Doni menghimbau warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sebagaimana yang sudah dianjurkan oleh pemerintah.

"Demi kebaikan dan keselamatan kita bersama, mari sama -sama kita patuhi protokol kesehatan salah satunya dengan ikut mengenakan masker saat beraktivitas diluar rumah," ujar Sertu Dani yang juga menjabat sebagai Babinsa Desa Silatong. 

Sertu Doni juga mengigatkan para warga agar tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan, menghindari tempat keramaian dan tempat-tempat umum lainnya, tetap menjaga jarak, menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, dan mengkonsumsi makanan bergizi, termasuk rajin berolahraga.

Terpisah, Danramil 0109-09/Simpang Kanan, Kapten Inf Asfimal menyebutkan sebagai ujung tombak kewilayahan, Babinsa tentunya mempunyai tugas untuk melaksanakan pembinaan di Desa yang sudah menjadi wilayah tanggung jawabnya. 

Salah satunya, Kata Danramil dengan ikut serta berperan aktif dalam menghimbau agar warga tetap mematuhi protokol kesehatan guna menghindari warga desa binaannya terhindar dari COVID-19.

"COVID-19 yang mewabah dan belum ditemukan vaksinnya (bahan antigenik yang digunakan untuk menghasilkan kekebalan terhadap suatu penyakit ) ini masih menjadi bom waktu untuk kita semua," ujar Kapten Inf Asfimal.

Maka dari itu, Ia menghimbau kepada warga di Kecamatan Simpang Kanan dan Kecamatan Suro khususnya dan Aceh Singkil umumnya untuk bersama-sama kita melaksanakan, mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan.

Apalagi, sambungnya, pemerintah Kabupaten Aceh Singkil juga sudah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 32 tahun 2020 yang didalamnya ikut mengatur berbagai sanksi hukum bagi yang melanggar. (**/Red)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini