-->

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Ajak Warga Patuhi Protokol Kesehatan Untuk Cegah COVID-19

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL- Babinsa Koramil 0109-02/Singkol, Serma Hermanto bersama Bhabinkamtibmas Polsek Singkil, Bripka Julpikar melaksanakan komunimasi sosial (komsos) dengan warga di Desa Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (1/10/2020).

Dalam komsos itu, Babinsa dan Bhabinkamtibmas ikut mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disiase 2019 di Kabupaten Aceh Singkil.

Babinsa Serma Hermanto menyebutkan bahwa terhitung 1 Oktober 2020 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil akan mulai melakukan penindak bagi warga yang tidak mengenalan masker sebagaimana yang diatur dalam Perbup Nomor 32 Tahun 2020.

"Tindakan atau sanksi hukum khusus bagi pelanggar meliputi sanksi sosial dan sanksi administrasi," ujar Serka Hermanto.

Untuk itu, Hermanto didampingi Julfikar menghimbau kepada warga di Desa Binaan untuk tetap mematuhi anjuran pemerintahan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, seperti mengenakan masker saat beraktivitas diluar rumah. (Red)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini