-->

Apel Bersama Dalam Rangka Operasi Yustisi Penerapan Pendisiplinan Prokes

REDAKSI
SINGKILTERKINI.NET, SUBULUSSALAM - Personil Koramil 0118-03/Longkib, Polsek Longkib dan Satuan Polisi Pamong Praja   melaksanakan Apel gabungan dalam rangka operasi Yustisi penerapan pendisiplinan protokol kesehatan di Mapolsek Longkib Desa Sikerabang Kecamatan Longkib Kota Subulussalam Aceh, Kamis (1/10/2020).

Adapun yang hadir dalam kegiatan Apel gabungan dalam rangka operasi Yustisi penerapan pendisiplinan protokol kesehatan antara lain, Kapolsek Longkib Iptu Ridwan, Plh Danramil 03/Longkib  Letda Inf Kamaruddin, Anggota Koramil Longkib, Anggota Kapolsek Longkib

dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja.

Kegiatan apel gabungan dilaksanakan sesuai dasar Sprin Kapolres Subulussalam Nomor: Sprin/ 387 / IX/OPS.2./2020 tentang apel bersama dalam rangka operasi Yustisi penerapan pendisiplinan protokol kesehatan dan

peraturan Walikota Subulussalam nomor 108 tahun 2020 penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019  di Kota Subulussalam.

Ridwan mengatakan, "Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker akan diberi sanksi berupa menghapal Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya,"kata Kapolsek Longkib.

Ditempat yang sama Plh Danramil 03/Longkib Letda Inf Kamarudin menyampaikan, kegiatan dilaksanakan seperti ini menindaklanjuti peraturan Walikota Subulussalam tentang prosedur protokol kesehatan dalam masa pandemik Covid - 19 akan terus kami lakukan mengingat semakin meningkatnya jumlah masyarakat yang terpapar, tandas Plh Danramil Longkib.(Pendim Subulussalam/Hendra)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini