-->

Bahas Perbup Aceh Singkil, Babinsa Komsos Dengan Perangkat Desa Gosong Telaga Utara

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL- Anggota Koramil 0109-02/Singkil, Kopda Dedi Kanto melakukan komunikasi sosial (Komsos) dengan perangkat Desa Gosong Telaga Utara, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Rabu (23/9/2020).

Dalam komsos itu, Kopda Dedi Kanto yang juga selaku Babinsa di Desa Gosong Telaga Utara ikut membahas terkait Peraturan Bupati (Perbub) Aceh Singkil Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Aceh Singkil tertanggal 16 September 2020.

Kopda Dedi Kanto menjelaskan berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil akan melakukan pendisiplinan protokol Kesehatan kepada seluruh masyarakat dan pemilik usaha dengan melibatkan Satpol PP, TNI, Polri serta unsur terkait lainnya.

"Sasaran pendisiplinan antara lain berupa penggunaan masker, jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan di tempat usaha dan kerumunan," jelasnya.


Dijelaskan Babinsa, apabila ditemukan pelanggaran terkait protokol kesehatan tersebut maka bagi pelanggar akan diberikan sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis, Kurungan, denda dengan nilai tertentu, Penyitaan tanda pengenal / KTP, Penutupan tempat usaha sementara bagi yang melanggar protokol kesehatan, dan Sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum dan lainnya.

Untuk itu, Kopda Dedi Kanto mengajak kepala Desa beserta Perangkat untuk dapat mensosialisasikan kembali Perbup Aceh Singkil kepada masyarakat. (*)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini