-->

Dandim dan Kapolres Sosialisasi Perpres Nomor 82 Tahun 2020 di Kecamatan Gunung Meriah

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL - Dandim 0109/Aceh Singkil Letkol Czi Yudho Widiharto bersama Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja melakukan sosialisasi Perpres nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, Rabu (19/8/2020).

Turut hadir dalam kegiatan itu, Sekretaris Dinas Keuangan Aceh Singkil, Nurdin, Kabag Ops Polres Aceh Singkil Kompol Erwin, Camat Gunung Meriah Johan Pahmi Sanip, Danramil 03/Gunung Meriah Kapten Inf Dahlius, Kapolsek Gunung Meriah Ipda Muliyadi, para Kepala Desa dan BPG Se Kecamatan Gunung Meriah.

Camat Gunung Meriah, Johan Pahmi Sanip dalam sambutannya mengajak semua pihak untuk lebih bijaksana dalam menyikapi pandemik virus Corona atau Covid-19.

"Semoga acara hari ini, dapat bermanfaat bagi kita semua, saya berharap posko Covid 19 yang berada Desa supaya diaktifkan kembali," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Camat Gunung Meriah atas penyediaan tempat. Dimana, sambungnya, acara tersebut dilaksanakan atas dadakan.

Berbicara dengan Covid-19, kata Kapolres, memang datangnya secara dadakan, sekarang bagaimana cara kita bisa mencegah dan mensosialisasikan wabah ini, agar masyarakat dapat terhindar dari bahaya Pandemi Covid 19. Apalagi, lanjutnya, baru-baru ini kita sangat dikejutkan dengan meningkatnya pasien Positif Covid 19 diwilayah Kabupaten Aceh Singkil.

Menurutnya, Pasien positif Covid 19, bukan hanya di daerah Aceh Singkil, tetapi di Kecamatan Gunung Meriah pun sudah ada, sekarang bagaimana cara kita untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Perpres No. 82 tahun 2020 ini sebenarnya adalah Sarana awal mula melakukan koordinasi dengan masing masing Kepala Desa diwilayah masing masing," ungkapnya.

Sebelum adanya aturan Perpres ini, kata Kapolres, juga sudah ada dibentuk SK Bupati No. 88 tahun 2020, tentang pembentukan Gugus Tugas penanganan Virus Corona di Kabupaten Aceh Singkil.

Dijelaskannya, dalam penanganan Antisipasi Covid-19, terdapat 3 Indikator Penanganan, yakni Pencegahan, Penindakan dan Rehabilitas. Untuk Sosialisasi, kata Kapolres, dapat dilakukan melalui himbauan dan Edukasi kepada Masyarakat, dalam hal ini dilakukan oleh TNI - POLRI.

Sedangkan untuk Penindakan dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan Pihak Rumah Sakit seperti melakukan Tes, Tracking Kontak Erat. Untuk Rehabilitasi, sambungnya lagi, pada awalnya Covid 19 mewabah, Pemerintah mengaharapkan semua masyarakat tetap berada di dalam rumah, untuk memutus Rantai penyebaran Covid-19 dalam hal ini dilakukan oleh Disprindagkop, Dinkes, TNI dan Polri.

"Saya sarankan kepada Bapak Camat Gunung Meriah, agar nantinya Camat melengkapi olah data, untuk mempermudah pemutusan mata rantai Covid 19," sebutnya.

Berkaitan dengan vaksin Covid 19, Kapolres juga mengajak kepada semua pihak untuk saling berdoa agar vaksin tersebut dapat segera ditemukan. Kalaupun, ditahun 2020 ini vaksin tersebut belum keluar, mudah-mudahan vaksin tersebut keluar di bulan Januari 2021.

Disampaikannya, bahwa Perbup Aceh Singkil tentang Penanganan dan pencegahan Covid 19 sudah selesai dibuat, tinggal ditandatangani oleh Bupati Aceh Singkil. "Setelah Perbup tersebut ditandatangani, maka akan disosialisasikan kembali kepada masyarakat luas," terangnya.

Dalam Perbup tersebut, tambahnya, terdapat aturan aturan yang harus dipatuhi bersama, dan apabila nantinya ada yang melanggar, maka akan ada sanksi maupun dendanya. Bagi Pelanggar yang tidak sanggup membayar, bisa digantikan dengan hukuman sosial.

Sementara itu, Dandim 0109/Asing, Letkol Czi Ydho Widiharto, dalam sambutannya mengajak para Kepala Desa, untuk saling bekerjasama dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dandim juga ikut menyampaikan terkait dengan tindak lanjut Inpres No 6 Tahun 2020 tentang pencegahan dan penganan penyebaran Covid 19 di Daerah.

Dalam mencegah Covid-19, peningkatan kedisiplinan dalam mematuhi protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat sangat perlu ditingkatkan. Kedisiplinan itu tentunya harus diawali dari diri pribadi, keluarga, tetangga dan Lingkungan, sebenarnya ke disiplinan tersebut sudah tumbuh dan perlu ditingkatkan lagi.

"Sebenarnya pada saat ini kita sudah berada diwilayah Zona Jingga (diatas Kuning dibawah Merah) untuk itu sebelum kita melaksanakan himbauan kepada masyarakat, terlebih dulu kita melaksanakan Kedisiplinan diri dalam mengatasi penyebaran Covid 19 diwilayah Aceh Singkil," tegas Dandim.

TNI dan Polri, sambungnya, akan terus melakukan himbauan kepada masyarakat tentang langkah dan antisipasi penyebaran Covid-19. Lanjutnya, setelah keluarnya SK Bupati, tentang aturan-aturan yang harus kita patuhi bersama, tentunya akan ada Sanksinya, Tidak perlu cemas dan tidak perlu takut.

"Penggunaan masker sudah menjadi hal yang biasa, protokol kesehatan sangat perlu untuk melindungi diri dan keluarga kita. Untuk itu tanamkan kerjasama bagi diri kita semua, Covid-19 adalah musuh yang nyata dan jangan terlena. Mekanisme orgas sudah disiapkan, tinggal bagaimana cara kita untuk mencegah nya," terangnya. (Red)
Komentar Anda

Berita Terkini