-->

Kejari Aceh Singkil Tahan Satu Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Tangki Septik Skala Komunal

REDAKSI
Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini, SH.MH

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, Aceh menahan RH, tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tangki septik skala komunal (5-10 KK) di 13 lokasi yang ada di Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2018.

Tersangka RH (50) ditahan seusai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, pada Senin 6 Juli 2020. Di hari yang sama RH juga langsung dibawa oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil untuk dititipkan ke Rumah Tahanan kelas II Singkil.

"Sudah ditahan satu tersangka, yakni PPTK pembangunan tangki septik skala komunal (5-10 KK) pada kegiatan Dinas PUPR Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Husaini didampingi Kasi Intel,Erwin Siregar dan Kasi Pidsus, Delfiandi di Kantor Kejari Aceh Singkil, Senin (6/7/2020) sore.

Tersangka RH, sambungnya, ditahan selama 20 hari terhitung 6 Juli 2020 sampai dengan 25 Juli 2020 di Rutan kelas ll Singkil. Penahanan terhadap tersangka RH dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Nomor : 01/L.1.25/Fd/07/2020 tanggal 06 Juli 2020.

Tersangka RH (50)  mengenakan baju orange saat hendak di bawa ke Rutan Kelas II Singkil

"Tersangka ditahan atas pertimbangan dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana," ujar Husaini.

Selain menahan satu orang tersangka dugaan korupsi Pembangunan Tangki Septik Skala Komunal (5-10 KK), Kejari Aceh Singkil juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa uang tunai sebesar 524.787,000 rupiah.

Husaini juga menjelaskan Pembangunan Tangki Septik Skala Komunal (5-10 KK) tersebut bersumber dari dana DAK Afirmasi Tahun Anggaran 2018 Dinas PUPR Kabupaten Aceh Singkil sebesar Rp.5.225.000.000, dengan pelaksana kegiatan 13 KSM yang dikerjakan secara swakelola.

Menurutnya, pekerjaan pembangunan tangki septik skala komunal (5-10 KK) yang berlokasi di 13 titik yang tersebar di Kecamatan Gunung Meriah, Simpang Kanan, Suro, Singkohor dan Kecamatan Kuta Baharu yang itu diduga telah merugikan keuangan negara.

Barang Bukti

"Sesuai hasil audit, Pembangunan Tangki Septik Skala Komunal (5-10 KK) ini merugikan negara sekitar Rp1,6 miliyar," ungkapnya.

Husaini juga menyebutkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Meski demikian tentu melihat proses penyidikan lebih lanjut. 

Tersangka RH, kata Kajari, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diduga telah menyalahgunakan kewenangannya selaku PPTK pembangunan tangki septik skala komunal (5-10 KK) pada kegiatan Dinas PUPR Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2018.

Atas tindakan itu, sambungnya, tersangka RH disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi.

Selain itu, RH juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Penetapan tersangka, tambahnya, dilakukan setelah adanya hasil perhitungan kerugian keuangan negera. RH ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat penetapan tersangka Nomor: B-227/L.1.25/Fd.1/03/2020 tertanggal 26 Maret 2020. (Red/Jml)
Komentar Anda

Berita Terkini