-->

Tempel Maklumat Kapolda Aceh, Cara Polsek Gunung Meriah Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

REDAKSI
Kapolsek Gunung Meriah, IPDA Mulyadi saat menempelkan maklumat Kapolda Aceh di salah satu warung di wilayah Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, pada Kamis (18/6/2020).

SINGKILTERKINI.NET
, ACEH SINGKIL-
Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) disampaikan oleh Polsek Gunung Meriah, Polres Aceh Singkil, dengan menempelkan maklumat Kapolda Aceh, Kamis (18/6/2020).

Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Wahyu Widada M.Phil selaku pimpinan tertinggi Polri di Aceh mengeluarkan maklumatnya Nomor: MAK/01/V/2020 yang berisikan larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Isi maklumat tersebut bertujuan agar seluruh masyarakat, perusahaan atau pelaku usaha tidak membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar. Hal ini diantaranya untuk mecegah terjadinya kabut asap atau kerusakan lingkungan yang timbul dari pembakaran hutan atau lahan.


Menyikapi hal itu, Polsek Gunung Meriah dalam hal ini menempelkan maklumat Kapolda Aceh ini di tempat-tempat umum yang dapat dibaca oleh warga masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Gunung Meriah, dengan harapan dapat dilaksanakan sebagaimana yang telah tertuang di dalam maklumat tersebut.

Kapolsek Gunung Meriah, IPDA Mulyadi menyebutkan bahwa peran serta masyarakat, pihak perusahaan maupun pelaku usaha lainnya sangat berpengaruh besar dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Gunung Meriah.

Untuk itu, kata Mulyadi, dengan dilakukan penempelan maklumat Kapolda Aceh ini, masyarakat, pihak perusahaan maupun pelaku usaha diharapkan dapat bersama-sama saling mengingatkan agar selalu taat terhadap peraturan yang ada demi mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. (Jamaluddin)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini