-->

FKPD-BP Minta Pemkab Aceh Singkil Tertibkan Hiburan Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan

REDAKSI
Ketua FKPD-BP Kabupaten Aceh Singkil, Ustadz Hambali Syah Sinaga

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL- Dalam rangka mewujudkan keamanan, kentraman, ketertiban dalam masyarakat dan maraknya penyalahgunaan Narkotika, Phisikotropika, Zat Adiktif lainnya serta pengunaan minuman keras, dan tindakan kejahatan lainnya.

Untuk itu diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil agarvdapat memberlakukan kegitan patroli bagi Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah dalam upaya pengaturan, pengawasan serta pengendalian dibidang penyelenggaraan hiburan yang merupakan dari seni kehidupan masyarakat.

"Hiburan adalah semua jenis pertunjukan dan/atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun yang ditonton dan dinikmati oleh setiap orang baik dipungut bayaran maupun tidak," kata Ketua Umum FKPD-BP Kabupaten Aceh Singkil, Ustadz Hambali Syah Sinaga, kepada Singkilterkini.net, Senin (9/3/2020).

Hiburan yang perlu dilakukan pengawasan, lanjut Hambali, seperti penyelenggaraan Orkes, Organ Tunggal dan/atau hiburan lainnya yang mengunakan alat musik. Ia juga meminta Pemkab Aceh Singkil untuk memberikan sanksi tegas bagi para Camat dan Kepala Kampong yang diwilayahnya terdapat pelanggaran ketentuan penyelenggaraan hiburan.

Menurutnya, penyelenggaraan hiburan seperti hiburan keyboard di malam hari merupakan pelanggaran serius terhadap upaya pemerintah dalam memberikan jaminan ketertiban dan ketentraman di tengah masyarakat.

Untuk itu, sambungnya, terhadap Camat dan Kepala Kampong yang dengan sengaja membiarkan hiburan malam di wilayahnya berarti yang bersangkutan tidak mendukung usaha pemerintah yang telah bersusah payah menjaga ketentraman dan ketertiban di masyarakat. Karenanya, Camat yang seperti itu harus dicopot dari jabatannya.

Disampaikannya, bahwa penyelenggaraan hiburan di malam hari dinilai dapat menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat. "Kami juga berharap kepada Bapak Kapolres Aceh Singkil untuk dapat menindak tegas para penyelenggaraan hiburan yang melanggar peraturan," sebutnya.

Tiak hanya itu, FKPD-BP Aceh Singkil juga meminta kepada Pemkab Aceh Singkil agar meninjau kembali terkait Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Singkil Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Hiburan di Kabupaten Aceh Singkil, terutama pada Bab III Waktu Penyelenggaraan Hiburan, pasal 7 hurup b.

"Kami menilai kebijakan ini juga dapat mengundang konflik dan kecemburuan sosial bagi masyarakat. Kesannya, aturan itu dilaksanakan bagi masyarakat saja," sebutnya seraya berharap agar penutupan terhadap hiburan malam khusus nya hiburan organ tunggal tidak ada pengecualiaan. (Jml)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini