-->

DPRK Aceh Singkil Gelar Rapat Paripurna Pembentukan Tim Pansus

REDAKSI
SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menggelar rapat paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawasi jalannya kemasyarakatan, pembangunan dan pemerintahan.

Rapat paripurna itu berlangsung di Gedung DPRK Aceh Singkil, Desa Kampung Baru, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. Kamis (27/2/2020). 

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, H Amaliun yang ikut dihadiri puluhan anggota Dewan menyepakati dibentuknya dua tim panitia khusus.

Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun menyebutkan dari 25 anggota dewan akan dibagi ke dalam dua tim pansus yang nantinya akan bergerak dua tahap. Tahap pertama, lanjutnya, mulai pada 2 Maret dan berakhir pada 6 Maret 2020. "Untuk tahap kedua, akan dimulai pada 9 Maret dan berakhir pada 13 Maret 2020," sebutnya.

Dijelaskannya, bahwa Tim Pansus I terdiri 11 orang dan akan melakukan pengawasan di Kecamatan Singkil Utara, Singkil, Kuala Baru, Pulau Banyak, dan Kecamatan Pulau Banyak Barat.

"Tim pansus II terdiri 14 orang dan akan melakukan pengawasan di Kecamatan Gunung Meriah, Suro, Danau Paris, Simpang Kanan, Kota Baharu, dan Kecamatan Singkohor," jelasnya.

Pantauan, rapat paripurna pembentukan pansus digelar pada Kamis (27/2/2020) sore, dimana sebelumnya dilakukan paripurna program legislasi di ruang rapat DPRK Aceh Singkil.

Sebelumnya, DPRK Aceh Singkil bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil juga menyepakati 13 rancangan qanun (raqan) proleg tahun anggaran 2020 yang terdiri dari tiga raqan inisiatif DPRK dan sepuluh yang diusulkan Pemkab Aceh Singkil.

Ketiga Rancangan Qanun inisiatif DPRK Aceh Singkil yaitu, Rancangan Qanun tentang ketenagakerjaan; Rancangan Qanun tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan Rancangan Qanun tentang kewajiban perusahaan terhadap pembangunan kebun plasma.

Sedangkan Raqan yang diusulkan Pemkab Aceh Singkil, Yaitu; Rancangan Qanun tentang perubahan qanun nomor 3 tentang RPJMK Aceh Singkil tahun 2017-2022; Rancangan qanun tentang perubahan atas qanun nomor 4 tahun 2003 tentang penertiban pemeliharaan hewan/ ternak dalam Kabupaten Aceh Singkil; Rancangan qanun tentang perubahan atas qanun nomor 4 tahun 2013 tentang retribusi pelayanan pelabuhan.

Kemudian, Rancangan qanun tentang perubahan atas qanun nomor 10 tahun 2010 tentang pembentukan lembaga MPD Kabupaten Aceh Singkil, Rancangan Qanun tentang perubahan qanun nomor 8 tahun 2010 tentang pembentukan lembaga MAA Kabupaten Aceh Singkil; Rancangan qanun tentang perubahan atas qanun nomor 6 tahun 2010 tentang MPU Kabupaten Aceh Singkil.

Selanjutnya, Rancangan qanun tentang pertanggungjawaban APBK Aceh Singkil tahun anggaran 2019; Rancangan qanun tentang perubahan APBK Aceh Singkil tahun anggaran 2020, rancangan qanun tentang APBK Aceh Singkil tahun anggaran 2021; Rancangan qanun tentang penambahan penyertaan modal milik pemerintah Kabupaten Aceh Singkil pada perusahaan umum daerah Aceh Singkil. (Jml/KH)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini