-->

Musrembang di Kecamatan Suro, Camat: Tenaga Pendidik dan Medis Masih Kurang

REDAKSI
SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL- Pemerintah Kecamatan Suro Kabupaten Aceh Singkil menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) dengan tema 'Kita Wujudkan Peningkatan Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui SDM dan Potensi Desa', di Aula Kantor Camat Suro, Kamis (6/2/2020).

Musrembang dibuka oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan SDM Serdakab Aceh Singkil, Jaruddin yang mewakili Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid.

Hadir para Kepala SKPK di Lingkungan Pemkab Aceh Singkil; Camat Suro Drs. Abdul Hanan, Kapolsek Suro Iptu Nasruddin; Kepala KUA Suro; Kepala Desa, BPG dan Perangkat Desa se Kecamatan Suro, Tokoh Pemuda, Tokoh Adat, Tokoh Perempuan dan peserta Musrembang lainnya.

Camat Suro Abdul Hanan yang juga selaku Panitia Musrembang Kecamatan Suro dalam laporannya ikut menyampaikan terkait kurangnya tenaga pendidik dan Tenaga Medis di wilayah Kecamatan Suro.

Ia juga ikut menyampaikan berkenaan dengan SDM dan Ekonomi Masyarakat di wilayah Kecamatan Suro. Serta terkait dengan Pengembangan sektor pariwisata yang di tiap -tiap Kampong dalam Kecamatan Suro.

Sementara itu, Bupati Aceh Singkil yang diwakili  Staf Ahli Bidang Ekonomi dan SDM, Jaruddin dalam sambutannya menyampaikan, Musrembang termasuk agenda rutin tahunan dalam hal pembangunan tingkat Kecamatan yang membahas terkait Prioriras Pembangunan. 

Selain itu, kata Dia, Musrembang juga sebagai sarana menyepakati pembangunan lintas Kecamatan dan lintas Desa di Kecamatan Suro. "Masukan ini penting dalam rangka pembangunan yang akan dilakukan sebagai penyusunan rencana kerja rahun anggaran 2021," ujarnya.

Rencana anggaran tahun 2020 ini, lanjutnya, akan dimasukkan dalam anggaran 2021 yang lini sektornya masing - masing desa dan kecamatan dan nanti dilanjut ke Kabupaten.

Adapun yang menjadi dasar hukum atau acuan pelaksanaan kegiatan muserembang ini adalah aturan-aturan, Undang - Undang serta Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Jangka Menengah Kabupaten Aceh Singkil tahun 2017 - 2022.

Disampaikannya, agar para peserta Musrembang dan kepala SKPK agar program kegiatan yang di usulkan dari dan di sepakati betul-betul program atau kegiatan yang prioritas yang dibutuhkan oleh masyarakat bukan berdasarkan kepentingan. "Disini ada penegasan bukan berdasarkan kepentingan," sebutnya.

Selain itu, lanjutnya, program - program yang diusulkan juga harus tetap merujuk kepada RPJM kabupaten Aceh Singkil tahun 2017 - 2022 sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 3 tahun 2018.

"Untuk itu, mari kita saling bahu membahu bekerja sama memmangun Aceh Singkil agar bisa menjadi lebih maju yaitu peningkatan kualitas ekonomi lokal yang berdaya saing," sebutnya. (Red/HL)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini