-->

Koramil Singkohor Sosialisasi dan Kampanye Pencegahan Karhutla

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Mencermati musim kemarau di tahun 2020 ini, Koramil 06/Singkohor, Kodim 0109/Asing melaksanakan  sosialisasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) dan memberikan himbauan kepada para peserta kegiatan agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, Kamis (7/2/2020) kemarin.

Sosialisasi itu diselenggarakan di Aula Kantor Camat Singkohor Desa Lae Pinang, Kecamatan Singkohor, Aceh Singkil dengan tema 'Melalui sosialisasi pencegahan Karhutla Koramil 06/Singkohor Dapat Terciptanya Soliditas Kesadaran Masyarakat Dalam Mencegah dan Menjaga Serta Melindungi Wilayah Kecamatan Singkohor Dari Terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan'.

Danramil 06/Singkohor, Kapten Inf Irwansyah, dalam sambutannya mengimbau kepada masyarakat agar jangan membuang puntung rokok sembarangan serta jangan melakukan pembakaran lahan untuk membuka kebun atau lahan.

"Pembakaran hutan dan lahan yang terjadi akan berdampak pada rusaknya ekosistem, musnahnya flora (tumbuhan/nabatah), serta binasanya fauna (hewan) yang ada dihutan," jelas Kapten Irwansyah.

Bencana kebakaran, lanjutnya, juga akan menimbulkan polusi dan penyakit saluran pernafasan, terjadinya pemanasan global, perubahan iklim yang ektrim, hutan gundul dan tanah longsor, hingga berdampak pada sumber air yang akan semakin menipis.

Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Iptu Zuhendra yang diwakili Kanit Binmas Aipda Santo menjelaskan kepada peserta sosialisasi tentang spesifikasi  Pembakaran lahan yang dapat dikenai sanksi pidana yaitu kebakaran lahan seluas 2 Hektar atau yang sudah terdeteksi oleh satelit sudah dapat dikenai sanksi pidana.

"Adapun pelaku pembakaran hutan dapat dikenai sanksi pidana melanggar UU No.41/1999: Pasal 78 ayat (3) UU RI tahun 1999 ( Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp. 5 milyar rupiah )," bebernya.

Sementara itu, Camat Singkohor, Riki Yodiska juga meluangkan waktunya untuk mberikan arahan dan harapan kepada para peserta sosialisasi yang hadir dalam sosialisasi ini agar menyampaikan materi yang telah di terima kepada rekan-rekan sesama petani maupun kerabatnya untuk bersama- sama menjaga lingkungan maupun lahan pertaniannya dari kebakaran hutan dan lahan sehingga dapat terhindar dari sanksi yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

Turut hadir, Kapolsek Singkohor, Iptu Zuhendra, Kepala Mukim Singkohor, H Malih; Dokter Puskesmas Singkohor Dr. Pradana; Tokoh masyarakat Singkohor serta puluhan peserta sosialisasi. (Fadhil)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini