-->

Polsek Simpang Kanan Sosialisasikan Bahaya Narkoba ke Warga

REDAKSI
Wakapolsek Simpang Kanan Ipda Arianto Tanjung, saat menyampaikan sosialisasi bahaya narkoba kepada warga di Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singki. Jumat (17/1/2020).

ACEH SINGKIL - Polsek Simpang Kanan Polres Aceh Singkil melakukan sosialisasi bahya narkoba kepada masyarakat, di halaman Kantor Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, Jumat (17/1/2020) pagi.

Hadir dalam kesempatan itu, Kapolsek Simpang Kanan AKP Asral diwakili Wakapolsek Ipda Arianto Tanjung, Danramil 04/Simpang Kanan diwakili Babinsa Lipat Kajang, Kepala Desa Lipat Kajang beserta perangkat,, Ketua BPK beserta anggota, Imam Masjid, Ketua Pemuda dan Puluhan Warga Desa Lpat Kajang.

Dalam kesempatan itu, Ipda Arianto Tanjung menyampaikan dan menjelaskan tentang bahaya narkoba kepada masyarakat Desa Lipat Kajang Kecamatan Simpang Kanan.

Disampaikannya, bahwa narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun non sintetis yang dapat mengakibatkan penurunan perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan terhadap narkoba.

Warga Desa Lipat Kajang saat mengikuti sosialisasi bahaya narkoba

"Kita semua mengetahui bahwa di negara kita ini banyak yang menyalahgunakan narkoba untuk merusak generasi-genaris penerus bangsa, dan tingkat penyebaran narkotika berawal dari perdesaan yang mana desa adalah wilayah yang sangat rentan di masuki peredaran narkotika," ujarnya.

Menurutnya, Narkoba hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan/penelitian dan pelayanan kesehatan seperti bius untuk operasi yang sudah di atur dalam pasal 7, Undang - undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi pengguna dan pengedar narkoba," jelasnya.

Untuk itu, Arianto Tanjung mengimbau kepada masyarakat terutama kepada para pemuda agar dapat menjauhi Narkoba dan bergaul dengan orang - orang yang baik dan tidak terlibat Narkoba.

"Jangan mau dititip barang atau benda oleh orang yang tidak dikenal, apalagi dijemput atau dirayu dan diajak jalan-jalan oleh orang yang tidak dikenal, dan katakan tidak untuk narkoba," sebut Wakapolsek Simpang Kanan.

Dalam kesempatan itu, Kepolisian Sektor Simpang Kanan juga mengajak kepada seluruh peserta yang ikut dalam sosialisasi bahaya narkoba untuk dapat meningkatkan iman dan taqwa dan perbanyaklah beribadah.

Sehingga, sambungnya, Desa Lipat Kajang tidak ada masyarakat yang mengunakan atau mengedarkan narkoba, apalagi Desa Lipat Kajang juga terkenal dengan Desa yang religius.

"Kita semua tentu sudah mengetahui bahwa narkoba merupakan barang haram dan tidak boleh disalahgunakan karena efek sampingnya yang berbahaya," tegasnya. (Red/**)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini